Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sri Mulyani Minta Para Menteri Berhemat, Anggaran Perjalanan Dinas Dipotong 50%

TriasPolitica.net : Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan para pejabat negara untuk melakukan efisiensi terhadap belanja perjalanan dinas. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet yang berlangsung pada 23 Oktober dan 6 November 2024.

Dalam surat bernomor S-1023/MK.02/2024 yang bertanggal 7 November 2024 tersebut, Sri Mulyani meminta agar setiap Kementerian dan Lembaga meninjau ulang pengeluaran perjalanan dinas untuk tahun anggaran (TA) 2024, dengan target penghematan minimal 50% dari sisa anggaran. Penghematan ini diharapkan dapat menjaga efektivitas pelaksanaan program masing-masing Kementerian dan Lembaga.

"Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden RI dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan tanggal 6 November 2024 agar Kementerian/Lembaga melakukan efisiensi Belanja Perjalanan Dinas TA 2024," tulis surat bernomor S-1023/MK.02/2024 dikutip pada Ahad, 10 November 2024.

Berikut adalah tujuh poin arahan yang disampaikan Sri Mulyani dalam surat tersebut:

1. Menteri atau Pimpinan Lembaga diminta untuk meneliti kembali kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2024. Penghematan perlu dilakukan tanpa mengorbankan pencapaian target program.

2. Penghematan minimal 50% dari sisa anggaran perjalanan dinas pada DIPA TA 2024 diberlakukan sejak surat ini diterbitkan.

3. Apabila terdapat kebutuhan anggaran perjalanan dinas yang mendesak setelah penghematan tersebut, Kementerian atau Lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana kepada Menteri Keuangan.

4. Kebijakan penghematan ini tidak berlaku untuk: a. Perjalanan dinas unit yang memerlukan perjalanan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, serta b. Perjalanan dinas tetap seperti penyuluh pertanian, juru penerang, penyuluh agama, dan perjalanan dinas di kedutaan besar atau atase.

5. Kementerian atau Lembaga diminta melakukan penghematan perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi yang dicantumkan dalam catatan halaman IV.A DIPA, serta mengoordinasikan pelaksanaan penghematan tersebut dengan instansi vertikal atau satuan kerja di lingkup masing-masing.

6. Revisi pencantuman dalam halaman IV.A DIPA dilaksanakan melalui Kanwil Ditjen Perbendaharaan.

7. Untuk memastikan pelaksanaan pembatasan perjalanan dinas secara mandiri, Kementerian, Lembaga, atau Satuan Kerja tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi sesuai ketentuan pada poin enam.

Surat edaran ini diharapkan mampu mendorong langkah penghematan dalam belanja negara, sekaligus tetap menjaga efektivitas pencapaian program yang sudah direncanakan. (DLH/CGT)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved