TriasPolitica.net : PT Fast Food Indonesia, pemegang lisensi merek KFC di Indonesia, mencatatkan kerugian signifikan pada kuartal ketiga tahun 2024.
Berdasarkan laporan keuangan yang dirilis pada Jumat (8/11/2024), perusahaan dengan kode saham FAST ini mengalami kerugian sebesar Rp 557,08 miliar, yang menunjukkan peningkatan kerugian sebesar 266,59% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, saat kerugian tercatat sebesar Rp 152,41 miliar.
Menurut manajemen FAST, kerugian ini disebabkan oleh dua faktor utama. Pertama, pemulihan usaha dari dampak pandemi COVID-19 yang belum optimal, dan kedua, ketidakstabilan pasar yang dipengaruhi oleh krisis Timur Tengah.
Krisis ini memicu seruan boikot terhadap produk KFC di tengah masyarakat, yang pada akhirnya turut berkontribusi pada penurunan kinerja perusahaan.
“Situasi ini merupakan dampak berkepanjangan dari pemulihan pasca-pandemi COVID-19, di mana penjualan belum mencapai target yang diharapkan manajemen, ditambah dengan memburuknya kondisi pasar akibat krisis Timur Tengah. Kedua faktor ini berpengaruh negatif pada kinerja grup selama sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2024,” demikian keterangan manajemen dalam laporan keuangannya.
Akibat kerugian yang semakin besar, FAST melakukan langkah efisiensi dengan menutup sejumlah gerai dan merumahkan sebagian karyawan. Per 30 September 2024, perusahaan mengoperasikan 715 gerai di seluruh Indonesia, turun dari 762 gerai yang beroperasi pada Desember 2023. Artinya, dalam sembilan bulan, 47 gerai telah dihentikan operasinya.
Dari sisi ketenagakerjaan, jumlah karyawan FAST per akhir September 2024 tercatat sebanyak 13.715 orang, turun signifikan dibandingkan jumlah karyawan pada akhir Desember 2023 yang mencapai 15.989 orang. Ini menunjukkan adanya pengurangan sekitar 2.274 karyawan dalam kurun waktu sembilan bulan. (DLH/CGT)