Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Terungkap! Oknum Pegawai Komdigi Lindungi 1.000 Website Judi Online, Per Situs Dibayar Rp8,5 Juta


TriasPolitica.net : Seorang pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa dirinya memperoleh keuntungan miliaran rupiah dari praktik perlindungan terhadap situs-situs judi online yang seharusnya diblokir.

Hal ini terungkap ketika pegawai tersebut dihadirkan oleh pihak kepolisian dalam penggeledahan di sebuah kantor yang berlokasi di ruko Grand Galaxy, Kota Bekasi, Jumat (1/11/2024). 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengonfirmasi bahwa dari total 5.000 situs judi online yang semestinya diblokir, sebanyak 1.000 di antaranya justru dilindungi agar tidak terkena pemblokiran.

"Tersisa 1.000 situs yang kami bina dan lindungi agar tidak terblokir," ungkap tersangka di hadapan petugas kepolisian.

Dalam kesempatan tersebut, tersangka juga mengakui menerima imbalan sebesar Rp8,5 juta dari setiap situs judi online yang dilindungi. Dengan adanya 1.000 situs yang berhasil dilindungi, total keuntungan yang diperoleh tersangka mencapai miliaran rupiah.

Tersangka mengklaim bahwa praktik perlindungan terhadap situs-situs judi online tersebut dilakukan atas inisiatif pribadi tanpa sepengetahuan Kementerian Komunikasi dan Digital.

"Ini murni inisiatif saya, tanpa melibatkan pihak Kementerian," jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan 11 orang yang diduga terlibat dalam kasus perlindungan situs judi online. Beberapa di antaranya adalah pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Sebanyak 11 orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa tersangka di antaranya merupakan oknum pegawai Komdigi, termasuk staf ahli," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary.

Ade Ary menjelaskan bahwa para tersangka memiliki wewenang untuk mengawasi dan memblokir situs judi online. Namun, kewenangan tersebut justru disalahgunakan dengan tidak memblokir situs yang telah menjalin kerja sama dengan mereka.

"Para tersangka menyalahgunakan kewenangan mereka, dengan tidak melakukan pemblokiran terhadap situs judi yang sudah dikenalnya," tambahnya. (DLH/CGT)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved