Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tom Lembong Ingin Mendag-Mendag Lain Juga Diperiksa


TriasPolitica.net : Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, meminta agar Menteri Perdagangan lainnya yang menjabat sebelum dan sesudah dirinya turut diperiksa dalam perkara yang melibatkan dirinya. Namun, permintaan tersebut dinilai berada di luar materi praperadilan dan diserahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, saat membacakan putusan praperadilan yang diajukan Tom Lembong, Selasa (26/11/2024). Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap pihak lain bukan menjadi kewenangan praperadilan.

"Menurut hakim praperadilan, alasan tersebut di luar materi praperadilan dan diserahkan sepenuhnya kepada termohon sebagai penyidik," ujar Hakim Tumpanuli Marbun dalam sidang putusan.

Dalam permohonannya, Tom Lembong menyatakan bahwa dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak 27 Juli 2016. Oleh karena itu, menurutnya, Menteri Perdagangan yang menjabat sebelum dan setelah dirinya seharusnya juga diperiksa untuk memberikan keadilan yang proporsional.

"Pemohon dilantik dan menjabat sebagai Mendag sejak 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Maka, Mendag sebelum pemohon yaitu Rachmat Gobel yang menjabat dari 27 Oktober 2014 hingga 12 Agustus 2015, serta Mendag setelah pemohon, yaitu Enggartiasto Lukita (2016-2019), Agus Suparmanto (2019-2020), Muhammad Lutfi (2020-2022), dan Zulkifli Hasan (2022-2024), juga harus ikut diperiksa," ujar Hakim saat membacakan permohonan Tom Lembong.

Namun demikian, hakim menyatakan bahwa pengajuan tersebut tidak relevan dengan materi praperadilan. Dalam putusannya, hakim juga menegaskan bahwa ia tidak dapat menyimpulkan apakah perkara yang dialami oleh Tom Lembong merupakan bentuk kriminalisasi atau politisasi.

Sebelumnya, hakim telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong, sehingga status tersangka yang disematkan kepada mantan Menteri Perdagangan tersebut dinyatakan tetap sah. Dengan keputusan ini, proses hukum terhadap Tom Lembong akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Kejaksaan Agung hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perdagangan lainnya sebagaimana disampaikan oleh Tom Lembong. (DLH/CGT)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved