TriasPolitica.net : Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, menyerahkan berkas kesaksian berupa tulisan tangan kepada hakim praperadilan sebagai bagian dari pembelaannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016. Tulisan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukumnya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).
Pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan bahwa berkas tersebut akan dibacakan langsung oleh Tom pada sidang berikutnya. "Karena besok Pak Tom akan datang. Jadi kami pikir tidak perlu disampaikan (hari ini). Tapi sebagai antisipasi, berkas kesaksian tulisan tangan Tom Lembong ini kami siapkan," ujar Ari seusai sidang.
Tulisan tangan tersebut terdiri atas tiga halaman yang dibuat oleh Tom pada Senin (18/11/2024). Dalam dokumen itu, Tom menjelaskan kronologi pemeriksaan hingga proses penahanannya di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kronologi Pemeriksaan dan Penahanan
Tom menuliskan bahwa ia dipanggil oleh Kejaksaan Agung sebanyak empat kali, yaitu pada 8, 16, 22, dan 29 Oktober 2024. Pada panggilan terakhir, Selasa (29/10/2024), ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menunggu selama tiga jam di ruang penyidikan.
“Tiba-tiba sekitar pukul 19.00 WIB, pemeriksa meminta saya kembali ke ruang pemeriksaan. Pemeriksa langsung memberitahukan bahwa 'atas bukti pemeriksaan dan atas keputusan rapat pimpinan,' Kejaksaan menetapkan saya sebagai tersangka dan memutuskan untuk segera menahan saya,” tulis Tom.
Tom mengaku syok atas keputusan tersebut dan tetap menyatakan dirinya tidak bersalah. Ia juga menyebut bahwa setelah penetapan tersangka, ia tidak diberi kesempatan untuk berkomunikasi dengan pihak luar.
“Pemeriksa langsung membeberkan beberapa surat keputusan Kejaksaan, berita acara penyampaian hak saya sebagai tersangka, serta penunjukan penasihat hukum sementara oleh Kejaksaan untuk mendampingi saya,” tambahnya.
Perasaan Tertekan dan Penunjukan Penasihat Hukum
Tom merasa tertekan dan bingung dengan proses tersebut sehingga terpaksa mengikuti arahan Kejaksaan, termasuk menandatangani persetujuan penunjukan penasihat hukum. Ia menjelaskan bahwa penasihat hukum yang mendampinginya saat itu adalah Eko Purwanto, sementara penasihat hukum lainnya, Arief Taufik Wijaya, tidak hadir.
“Dalam pemeriksaan itu, saya hanya didampingi oleh Eko Purwanto yang ditunjuk oleh Kejaksaan, dan saya hanya dimintai keterangan untuk verifikasi identitas,” tulis Tom.
Ia juga menceritakan bahwa setelah pemeriksaan selesai, ia langsung dipakaikan rompi tahanan berwarna merah muda bertuliskan tahanan Kejaksaan. Proses tersebut terjadi bersamaan dengan pencetakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Alasan di Balik Senyumnya
Tom juga memberikan penjelasan terkait senyum yang ditunjukkannya saat ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengaku tetap tersenyum sebagai bentuk penguatan diri dan mengingat pesan dari istrinya.
“Kondisi tertekan saya pasti lebih terlihat saat menjalani tes kesehatan oleh dokter Kejaksaan. Namun, ketika melihat borgol yang akan dipasangkan pada tangan saya, saya teringat pesan istri saya: 'Tetaplah bersinar untuk kita semua, apa pun keadaannya.' Maka, saya memutuskan untuk tersenyum, dan terus tersenyum hingga tiba di rumah tahanan Salemba,” tuturnya. (DLH/CGT)