TriasPolitica.net : Makassar, Sulawesi Selatan – Polisi telah menetapkan 17 tersangka terkait sindikat peredaran uang palsu yang beroperasi di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
Kapolres Gowa, AKBP Rheonald T Simanjuntak, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Gowa pada Kamis (19/12/2024), mengungkapkan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3, serta Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang tentang Mata Uang.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, para pelaku diancam dengan hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara hingga seumur hidup.
Selain itu, dari 17 tersangka yang ditangkap, dua di antaranya merupakan oknum karyawan dari dua bank BUMN yang berbeda. Kedua tersangka tersebut berinisial IR (37) dan AK (50). Kedua oknum bank tersebut memiliki peran aktif dalam transaksi jual beli uang palsu, baik sebagai penjual maupun pembeli.
"Dia pokoknya masuk dalam perannya transaksi jual beli uang palsu. Dia juga gunakan, dia juga menjual, dia juga membeli," kata AKBP Rheonald T Simanjuntak menjelaskan peran kedua oknum bank dalam sindikat tersebut.
Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan, dan pihak kepolisian terus berupaya mengungkap seluruh jaringan sindikat uang palsu yang beroperasi di wilayah Sulawesi Selatan. (DLH/CGT)