Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Breaking News! Connie Rahakundini Dipanggil Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyebaran Berita Hoaks

TriasPolitica.net : Jakarta - Guru Besar Ilmu Hubungan Internasional dari St. Petersburg University, Connie Rahakundini Bakrie dipanggil Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (2/12/2024). Pemanggilan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait unggahan di akun Instagram-nya yang menyebut bahwa pihak kepolisian memiliki akses terhadap Sirekap dan pengisian formulir C-1.

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menilai pemanggilan tersebut terkait dengan kritik yang disampaikan Connie melalui podcast Akbar Faizal Uncensored. “Kami menduga ini ada korelasi dengan kritik yang beliau sampaikan terkait situasi pemilu tahun ini, sehingga muncul pemanggilan ini,” ujar Ronny pada Ahad (1/12/2024).

Ronny juga mengungkapkan bahwa kasus ini sebenarnya telah dilaporkan sejak Maret 2024, namun baru diangkat kembali. “Ini adalah kasus lama. Tidak ada panggilan lanjutan sebelumnya, tetapi tiba-tiba muncul setelah beliau memberikan kritik terhadap proses pemilu,” tambahnya.

Sebagai bentuk dukungan, Tim Hukum PDIP memastikan akan mendampingi Connie selama proses pemeriksaan berlangsung. Ronny menyebut pemanggilan ini berpotensi sebagai bentuk kriminalisasi terhadap Connie. “Kami melihat ada dugaan kriminalisasi, sehingga kami dari partai perlu memberikan pendampingan hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Connie dilaporkan oleh dua pihak, yakni Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda untuk Demokrasi (JPUD), ke Polda Metro Jaya pada 20 Maret 2024. Laporan ini terkait unggahan di Instagram Connie yang menyebutkan bahwa pengisian formulir C-1 dan akses Sirekap dapat dilakukan dari banyak kantor polres.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, pada tanggal 20 Maret 2024, telah datang dua orang pelapor dari AMUK dan JPUD ke SPKT Polda Metro Jaya terkait unggahan tersebut,” jelasnya pada 23 Maret 2024.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kebebasan menyampaikan pendapat, terutama bagi tokoh akademik seperti Connie Rahakundini Bakrie, yang dikenal kritis terhadap sejumlah isu strategis. (DLH/CGT)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved