TriasPolitica.net : Jakarta, 24 Desember 2024 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku, terkait suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 terhadap mantan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (24/12/2024). “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan, dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK,” ujar Setyo Budiyanto kepada awak media.
Ia menjelaskan bahwa Hasto diduga terlibat dalam pemberian hadiah atau janji kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, bersama dengan Agustiani Tio F, untuk memuluskan penetapan salah satu anggota DPR RI terpilih melalui mekanisme PAW.
Ketua KPK menjelaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka baru dilakukan setelah penyidik KPK berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup. Dalam proses pencarian buronan Harun Masiku, penyidik menemukan bukti tambahan melalui pemanggilan, pemeriksaan saksi, dan penyitaan barang bukti elektronik.
“Kenapa baru sekarang (ditetapkan sebagai tersangka)? Karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik. Di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk,” ungkap Setyo.
Terkait kapan Hasto Kristiyanto ditahan, Setyo meminta publik menunggu penyidik KPK bekerja hingga nantinya melakukan proses hukum tersebut. “Pastinya kami melakukan proses sesuai ketentuan yang ada,” tambah Setyo Budiyanto.
Kasus ini bermula pada 2020 ketika Harun Masiku diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio F, dengan tujuan memuluskan proses PAW anggota DPR RI dari PDIP. Dalam perkembangannya, Harun Masiku menjadi buronan KPK, sementara Wahyu Setiawan dan Agustiani telah lebih dahulu divonis bersalah dalam kasus ini.
Penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto menjadi babak baru dalam pengusutan kasus yang telah lama menjadi perhatian publik ini. Hingga kini, KPK belum memberikan kepastian terkait waktu penahanan terhadap Hasto. Publik diimbau untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini seiring upaya KPK menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia. (DLH/CGT)