TriasPolitica.net : Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto dikabarkan jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
Kabar penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, bertanggal 23 Desember 2024. Berdasarkan surat tersebut, KPK menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
"Disampaikan bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku," demikian kutipan dari Sprindik tersebut.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan ekspose perkara pada 20 Desember 2024. Ekspose tersebut berlangsung tak lama setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Juru Bicara KPK: Pernyataan Resmi Akan Disampaikan
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan segera memberikan pernyataan resmi terkait status hukum Hasto Kristiyanto. "Akan disampaikan," ujar Tessa singkat saat dimintai keterangan.
PDIP Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini diturunkan, pihak PDIP belum memberikan respons resmi terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto. Beberapa petinggi partai, seperti Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy, Djarot Saiful Hidayat, dan Deddy Yevri Sitorus, juga belum menjawab upaya konfirmasi dari media. (DLH/CGT)