TriasPolitica.net : Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam upaya merintangi penyidikan kasus suap yang melibatkan eks calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku. Hasto diduga memberikan perintah kepada pegawainya untuk menghilangkan barang bukti dan membantu pelarian Harun Masiku saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020.
Ketua KPK, Setyo Budiayanto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024), menjelaskan bahwa Hasto Kristiyanto memerintahkan pegawainya untuk menghubungi Harun Masiku dan menginstruksikan tindakan menghilangkan barang bukti.
"Pada tanggal 8 Januari 2020, saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK (Hasto Kristiyanto) memerintahkan salah satu pegawainya di Jl. Sutan Sjahrir yang biasa digunakan sebagai kantor, untuk menelepon kepada HM (Harun Masiku) dan memerintahkan supaya merendam HP dalam air dan segera melarikan diri," ujar Setyo.
Selain itu, KPK juga menemukan bahwa Hasto kembali melakukan tindakan serupa pada Juni 2024. Sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku, Hasto diketahui memerintahkan pegawainya untuk menenggelamkan telepon genggam yang berada dalam penguasaan pegawai tersebut. Tindakan ini bertujuan agar barang bukti tersebut tidak ditemukan oleh penyidik KPK.
"Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan kepada salah satu pegawainya untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK," jelas Setyo.
Tidak hanya itu, Hasto juga disebut mengarahkan sejumlah saksi dalam kasus Harun Masiku agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik. Menurut Setyo, Hasto melakukan upaya penggiringan keterangan agar tidak mengarah kepadanya.
"Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan memberikan doktrin, memberikan penekanan, agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak melebar, dan tidak memberikan keterangan yang memojokkan kepada yang bersangkutan," ungkapnya.
Atas tindakan tersebut, KPK menilai Hasto Kristiyanto telah menghalangi proses penyidikan dan upaya penegakan hukum yang dilakukan lembaga antirasuah. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat Harun Masiku hingga kini masih berstatus buron. KPK menegaskan akan terus mendalami peran Hasto dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam upaya merintangi penyidikan kasus ini. (DLH/CGT)