TriasPolitica.net : Gowa, Sulawesi Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Gowa berhasil mengungkap kasus pembuatan uang palsu yang diduga beroperasi di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kasus ini mengejutkan masyarakat karena melibatkan oknum pegawai hingga salah satu dosen kampus tersebut.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan uang palsu senilai ratusan juta rupiah serta sejumlah alat yang digunakan untuk memproduksi uang palsu. Keberhasilan ini bermula dari penangkapan seorang terduga pengedar uang palsu oleh personel Polsek Pallangga pada 26 November 2024.
Kapolsek Pallangga, Iptu Firman, membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. "Benar, sejumlah barang bukti dan pelaku sudah diamankan di Polres Gowa. Untuk informasi lebih lanjut, silakan konfirmasi ke pihak Reskrim," ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (13/12/2024).
Jaringan Melibatkan Oknum Kampus
Hasil pengembangan kasus membawa polisi ke lokasi produksi uang palsu yang diduga berada di dalam kampus UIN Alauddin. Pada 30 November 2024, seorang dosen turut diamankan karena diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran uang palsu tersebut. Selain itu, beberapa pegawai kampus juga tengah diperiksa untuk mendalami keterlibatan mereka.
Kasi Humas Polres Gowa, Iptu Kusman Jaya, mengungkapkan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut. "Jika ada rilis resmi dari Reskrim, nanti akan kami sampaikan," jelasnya, Sabtu (14/12/2024).
Pihak Kampus Ambil Sikap
Menanggapi kasus tersebut, Rektor UIN Alauddin, Prof. Hamdan Juhannis, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat berwenang. Ia menegaskan bahwa pelaku yang terlibat hanyalah oknum dan tidak mencerminkan institusi secara keseluruhan.
"Pelaku yang ditangkap adalah murni oknum. Informasi yang menyebar di media hanyalah desas-desus karena polisi belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait detail kasus ini," ujar Hamdan dalam keterangan yang diterima Sabtu (14/12/2024).
Hamdan juga memastikan pihak kampus akan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum oleh pegawai atau dosen yang bersangkutan. "Pihak kampus menunggu penyampaian resmi polisi. Bila terbukti terjadi pelanggaran, kami akan memberikan sanksi tegas," tegasnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh kepolisian. Aparat mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melapor jika menemukan indikasi transaksi mencurigakan. (DLH/CGT)