Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

PDIP Balas Gerindra soal PPN 12 Persen: Itu Inisiatif Pemerintahan Jokowi!

TriasPolitica.net : Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit, memberikan klarifikasi terkait polemik yang menyebutkan bahwa PDIP memiliki andil dalam pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang menjadi dasar kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.  

Dolfie menegaskan bahwa Undang-Undang HPP adalah inisiatif dari pemerintahan Presiden Joko Widodo. "UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi, yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021. Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP," ujar Dolfie kepada wartawan, Minggu (22/12/2024).  

Ia menjelaskan bahwa delapan fraksi, termasuk PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP, menyetujui pembahasan RUU HPP. Hanya Fraksi PKS yang menolak. Setelah pembahasan bersama antara Pemerintah dan DPR di Komisi XI, RUU tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021.  

Dolfie mengungkapkan bahwa UU HPP adalah bentuk omnibus law yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan UU Cukai. Selain itu, UU ini juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon.  

"Sebagaimana amanat UU HPP, tarif PPN pada 2025 adalah 12 persen yang sebelumnya 11 persen. Namun, pemerintah diberi ruang untuk mengusulkan perubahan tarif tersebut dalam rentang 5 hingga 15 persen, bergantung pada kondisi perekonomian nasional," jelas Dolfie.  

Ia menambahkan bahwa Pasal 7 ayat (3) UU HPP memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan penyesuaian tarif PPN, baik naik maupun turun, dengan persetujuan DPR. Hal ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif PPN berdasarkan pertimbangan kondisi ekonomi nasional.  

Dolfie menekankan bahwa jika pemerintahan Presiden Prabowo tetap memutuskan untuk memberlakukan tarif PPN 12 persen pada 2025, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan, terutama dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.  

"Hal-hal yang menjadi perhatian adalah kinerja ekonomi nasional yang semakin membaik, pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, penciptaan lapangan kerja, peningkatan penghasilan masyarakat, pelayanan publik yang semakin baik, serta efisiensi dan efektivitas belanja negara," papar Dolfie. (DLH/CGT)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved