TriasPolitica.net : Jakarta - Pengurus Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) saat ini masih berupaya mengklarifikasi kebenaran informasi terkait kabar penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini disebut berkaitan dengan dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil sikap resmi setelah informasi tersebut tervalidasi sepenuhnya.
"Saya baru membaca berita ini di media dan hingga kini belum menerima informasi yang jelas. Kami masih berupaya mencari tahu kebenaran informasi tersebut. Nantinya, partai akan menyampaikan sikap resmi," ujar Ronny melalui keterangan tertulis, Selasa (24/12/2024).
Ronny menilai bahwa apabila kabar penetapan Hasto sebagai tersangka terbukti benar, maka persoalan ini mengandung nuansa politis. Ia mengaitkan hal ini dengan posisi Hasto yang belakangan kerap melontarkan kritik tajam terhadap demokrasi dan penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
"Kalau berita ini benar, penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP sangat berbeda dengan kasus-kasus lainnya. Ini jelas sangat politis. Isu ini mencuat setelah Sekjen kami menyampaikan kritik keras terhadap kualitas demokrasi dan pemilu di tanah air," tegas Ronny.
Kabar mengenai status tersangka Hasto Kristiyanto disebutkan dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang bertanggal 23 Desember 2024. Berdasarkan dokumen tersebut, KPK menduga Hasto bersama Harun Masiku memberikan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari KPK terkait informasi tersebut. PDIP menegaskan akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi persoalan ini sembari terus memantau perkembangan lebih lanjut. (DLH/CGT)