TriasPolitica.net : Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly (YHL), serta Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (HK), untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan tersangka Harun Masiku (HM).
"Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia, yaitu YHL dan HK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (25/12/2024).
Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan dan bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan. Tessa menjelaskan bahwa KPK membutuhkan keterangan lebih lanjut dari keduanya untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
Pemeriksaan Yasonna Laoly
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Yasonna Laoly sebagai saksi dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret nama Harun Masiku. Salah satu poin utama yang didalami adalah terkait surat permohonan fatwa yang diajukan DPP PDIP kepada Mahkamah Agung (MA).
"Yang bersangkutan dimintai keterangan dan pengetahuannya atas surat dari DPP PDIP kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia perihal permohonan fatwa MA terhadap penafsiran yang berbeda oleh KPU terkait suara caleg yang meninggal dunia," jelas Tessa pada Kamis (19/12/2024).
Yasonna mengakui bahwa permintaan fatwa tersebut diajukannya dalam kapasitas sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Hukum dan Perundangan. Surat tersebut, menurutnya, ditujukan untuk mengatasi perbedaan tafsir antara KPU dan DPP PDIP terkait posisi caleg terpilih yang meninggal dunia.
"Intinya, sebagai Ketua DPP, saya mengirim surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung karena waktu proses pencalegan itu ada tafsir berbeda. Setelah judicial review, muncul keputusan Mahkamah Agung Nomor 57, dan kami meminta pertimbangan hukum dari MA terkait diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," terang Yasonna saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (18/12/2024).
Terkait Perlintasan Harun Masiku
Selain pengajuan fatwa, Yasonna juga diperiksa terkait kapasitasnya sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM. Penyidik KPK menggali informasi mengenai riwayat perlintasan Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buron.
"Penyidik sangat profesional menanyakan posisi saya sebagai Ketua DPP PDIP serta sebagai Menteri Hukum dan HAM terkait perlintasan Harun Masiku," ungkapnya.
Dengan pencegahan ini, baik Yasonna maupun Hasto diharapkan dapat kooperatif memberikan keterangan yang diperlukan KPK guna mempercepat proses penyidikan. KPK menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang transparan. (DLH/CGT)