TriasPolitica.net : Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) secara resmi memecat Joko Widodo (Jokowi) dari keanggotaan partai. Pemecatan tersebut diumumkan oleh Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI-P, Komarudin Watubun, pada Senin (16/12/2024).
Dasar pemecatan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan pada 14 Desember 2024. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.
Dalam surat tersebut, PDI-P menyatakan bahwa Jokowi telah melakukan pelanggaran berat dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK). Tindakan itu dinilai sebagai awal dari kerusakan sistem demokrasi, hukum, serta moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” demikian bunyi SK pemecatan Jokowi dari PDI-P.
Selain itu, Jokowi juga dianggap melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDI-P tahun 2019. Hal ini berkaitan dengan sikap Jokowi yang tidak mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung PDI-P pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yaitu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
“Sdr. Joko Widodo, selaku Kader PDI Perjuangan yang ditugaskan oleh Partai sebagai Presiden Republik Indonesia Masa Bakti 2014-2019 dan 2019-2024, telah melanggar AD/ART Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai dengan melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan pada Pemilu 2024, dan mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju),” lanjut Komarudin.
PDI-P juga memutuskan bahwa Jokowi dilarang melakukan aktivitas atau menduduki jabatan apa pun yang mengatasnamakan partai. Partai menyatakan tidak lagi memiliki hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan oleh Jokowi.
Keputusan ini menandai berakhirnya hubungan panjang Jokowi dengan PDI-P, partai yang sebelumnya menjadi kendaraan politik utama baginya selama dua periode kepemimpinan sebagai Presiden Republik Indonesia. (DLH/CGT)