Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Breaking News! MK Tolak Gugatan Penghapusan Kolom Agama di KTP

TriasPolitica.net : Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi terkait penghapusan kolom agama dalam kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Permohonan ini diajukan oleh dua warga negara, Raymond Kamil dan Teguh Sugiharto, yang mengaku tidak memeluk agama maupun kepercayaan tertentu. 

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, amar Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima. “Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Suhartoyo dalam persidangan di Ruang Sidang Pleno MK, Jumat (3/1/2025).

Dalil Pemohon dan Isu Diskriminasi

Pemohon menggugat Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), yang mewajibkan pencantuman kolom agama atau kepercayaan dalam dokumen kependudukan. Mereka menilai aturan tersebut diskriminatif bagi warga negara yang tidak memeluk agama atau kepercayaan tertentu.

Dalam argumennya, pemohon menyebut bahwa mereka mengalami diskriminasi karena petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menolak mencantumkan "tidak beragama" di kolom agama pada KK maupun KTP. Pemohon mengklaim hak konstitusional mereka terlanggar, karena harus mengisi kolom agama meskipun tidak memeluk salah satu agama yang diakui negara.

Selain itu, pemohon juga meminta revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan agar mengakomodasi pernikahan bagi warga negara yang tidak memeluk agama atau kepercayaan tertentu. Mereka juga mempersoalkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang dianggap tidak memberikan opsi untuk memilih atau tidak mengikuti pendidikan agama.

MK: Kebebasan Beragama Bukan Kebebasan untuk Tidak Beragama

Menanggapi dalil tersebut, MK menegaskan bahwa kebebasan beragama di Indonesia tidak berarti kebebasan untuk tidak beragama atau tidak memiliki kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Mahkamah menekankan bahwa karakter bangsa Indonesia adalah sebagai bangsa yang beragama atau memiliki kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sebagaimana tercantum dalam konstitusi.

“Hal ini membentuk karakter bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beragama atau memiliki kepercayaan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

MK juga menyatakan bahwa ketentuan dalam UU Adminduk yang mewajibkan pencantuman agama atau kepercayaan pada dokumen kependudukan merupakan norma yang sesuai dengan amanat UUD NRI 1945 dan ideologi bangsa. Dengan demikian, permohonan pemohon dinilai tidak berdasar secara konstitusional. 

Putusan MK ini mempertegas bahwa pencantuman kolom agama atau kepercayaan pada dokumen kependudukan merupakan kewajiban yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI 1945. Mahkamah berharap putusan ini dapat memberikan kepastian hukum serta memperkuat karakter bangsa Indonesia sebagai bangsa yang religius. (DLH/CGT)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved