TriasPolitica.net : Jakarta, 31 Desember 2024 – Pemerintah secara resmi membatalkan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara umum dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025. Sebagai gantinya, kenaikan tarif PPN 12 persen hanya akan diberlakukan bagi barang-barang kategori mewah yang termasuk dalam Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya menyasar barang dan jasa mewah yang sudah dikenai PPnBM sebelumnya.
“PPN yang naik ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah terkena PPnBM. Kategorinya sangat terbatas,” ujar Sri Mulyani.
Beberapa contoh barang yang masuk dalam kategori mewah antara lain pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, serta rumah yang sangat mewah. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis barang dan nilai yang termasuk kategori ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.
Sri Mulyani juga menegaskan bahwa barang dan jasa lain yang selama ini dikenakan tarif PPN 11 persen tidak akan mengalami kenaikan menjadi 12 persen. “Artinya, tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya tetap pada 11 persen,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto juga memastikan kebijakan tersebut hanya akan diberlakukan terhadap barang-barang mewah. “Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa tertentu yang selama ini terkena PPnBM, yaitu barang yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu,” jelas Presiden Prabowo.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Pemerintah berharap langkah ini dapat menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan dengan tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat secara luas. (DLH/CGT)