Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Harta Kekayaan Mayor Teddy Capai Rp15 Miliar, Ini Rinciannya

TriasPolitica.net : Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh pejabat negara di Kabinet Merah Putih telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Salah satu pejabat yang telah melaporkan harta kekayaannya adalah Sekretaris Kabinet (Seskab), Mayor Teddy Indra Wijaya.

Dalam laporan yang diakses melalui laman elhkpn.kpk.go.id, Mayor Teddy tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp15.380.000.000 atau Rp15 miliar. Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp8.200.000.000, alat transportasi senilai Rp1.330.000.000, harta bergerak lainnya sebesar Rp4.680.000.000, serta kas atau setara kas sebesar Rp1.170.000.000.

Mayor Teddy memiliki lima aset tanah dan bangunan serta tiga kendaraan bermotor. Berikut rincian lengkap harta kekayaan Mayor Teddy Indra Wijaya:

A. Tanah dan Bangunan

  1. Tanah dan bangunan seluas 578 m²/90 m² di Kabupaten/Kota Sragen, diperoleh melalui hibah dengan akta, senilai Rp600.000.000.
  2. Tanah seluas 3.560 m² di Kabupaten/Kota Sragen, diperoleh melalui hibah dengan akta, senilai Rp1.325.000.000.
  3. Tanah seluas 2.586 m² di Kabupaten/Kota Minahasa, diperoleh melalui hibah dengan akta, senilai Rp975.000.000.
  4. Tanah dan bangunan seluas 300 m²/300 m² di Kabupaten/Kota Bekasi, diperoleh melalui hibah dengan akta, senilai Rp3.500.000.000.
  5. Tanah dan bangunan seluas 300 m²/25 m² di Kabupaten/Kota Bekasi, hasil sendiri, senilai Rp1.800.000.000.

B. Alat Transportasi dan Mesin

  1. Mobil Toyota Jeep LC HDTP tahun 2014, hasil sendiri, senilai Rp800.000.000.
  2. Mobil Toyota Fortuner tahun 2015, hasil sendiri, senilai Rp350.000.000.
  3. Mobil Honda CRV tahun 2010, hasil sendiri, senilai Rp180.000.000.

Pelaporan LHKPN ini merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola kekayaan pribadi, guna mencegah potensi praktik korupsi. KPK terus mendorong agar seluruh pejabat negara mematuhi aturan ini.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved