Jakarta, 28 Februari 2025 – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dalam penyelenggaraan retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah. Laporan ini diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, yang terdiri dari Themis Indonesia, PBHI, KontraS, dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Koalisi menduga kegiatan retret tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dugaan korupsi ini bermula dari tersebarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ yang mengatur Orientasi Kepemimpinan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kegiatan akan diselenggarakan pada 21 hingga 28 Februari 2025, dengan pembiayaan yang ditransfer melalui PT Lembah Tidar Indonesia (PT LTI).
Setelah ramai diperbincangkan di media sosial, muncul Surat Edaran Nomor 200.5/692/SJ yang mengubah skema pembiayaan menjadi tanggungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendagri. Koalisi menilai perubahan ini sebagai indikasi adanya praktik yang tidak transparan dalam pengadaan barang dan jasa.
Koalisi juga mencurigai adanya konflik kepentingan dalam penunjukan PT LTI sebagai penyelenggara kegiatan. Perusahaan tersebut disebut-sebut masih tergolong baru dan diduga memiliki keterkaitan dengan kader Partai Gerindra. Menurut Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, yang mewakili koalisi, proses pengadaan barang dan jasa dalam kegiatan ini tidak mengikuti prosedur yang semestinya dilakukan secara terbuka dan transparan.
“Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan. Proses pengadaan barang dan jasa untuk pelatihan ini juga tidak mengikuti standar yang seharusnya, yang harus dilakukan secara terbuka,” ujar Feri Amsari dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).
Selain Tito Karnavian, tiga pihak lain turut dilaporkan ke KPK, yaitu sejumlah politisi serta direksi dan komisaris PT LTI dan PT Jababeka. Dugaan penyalahgunaan anggaran dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp11 miliar hingga Rp13 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Tito Karnavian maupun pihak Kemendagri terkait laporan ini. KPK diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan korupsi dalam penyelenggaraan retret kepala daerah ini. (DL/GPT)