Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Praperadilan Ditolak, Apakah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Segera Ditahan?


Jakarta, 14 Februari 2025
– Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan putusan ini, status hukum Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tetap berlaku.

Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 13 Februari 2025, hakim tunggal Djuyamto menyatakan bahwa permohonan Hasto tidak dapat diterima karena dianggap kabur atau tidak jelas.

"Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas, menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ujar Hakim Djuyamto dalam persidangan.

KPK Apresiasi Putusan Hakim

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyambut baik putusan ini dan menegaskan bahwa proses hukum terhadap Hasto telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Maknanya, proses penanganan perkara sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," kata Setyo dalam keterangannya pada Kamis, 13 Februari 2025.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan penahanan Hasto dalam waktu dekat, Setyo tidak membantahnya dan menyebutkan bahwa keputusan selanjutnya tergantung pada pertimbangan penyidik.

"Penyidik pasti akan menyesuaikan penanganan perkaranya," ujarnya.

Senada dengan Setyo, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan bahwa putusan hakim semakin memperkuat legalitas penetapan Hasto sebagai tersangka.

"Berdasarkan putusan hakim praperadilan tersebut, proses hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap HK sah menurut hukum," tegas Johanis.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK lainnya, Fitroh Rohcahyanto, menilai bahwa putusan ini membuktikan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka didasarkan pada alat bukti yang sah dan bukan merupakan bentuk kriminalisasi atau politisasi.

"Bahwa KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka benar-benar didasarkan pada alat bukti hukum dan bukan kriminalisasi, apalagi politisasi," ujarnya.

Menunggu Langkah Selanjutnya dari KPK

Dengan ditolaknya praperadilan ini, langkah hukum berikutnya yang akan diambil KPK menjadi sorotan publik. Apakah Hasto Kristiyanto akan segera ditahan atau tidak, sepenuhnya bergantung pada keputusan penyidik. Hingga saat ini, KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait waktu penahanan, namun putusan hakim menjadi sinyal kuat bahwa proses hukum terhadap Hasto akan terus berlanjut.

Kasus ini menjadi perhatian luas, mengingat posisi Hasto sebagai Sekretaris Jenderal PDIP, partai besar di Indonesia. Publik kini menanti langkah selanjutnya dari KPK dalam menangani perkara ini.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved