Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Praperadilan Hasto Ditolak, Status Tersangka oleh KPK Sah!

Jakarta, 13 Februari 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Hakim tunggal Djuyamto menyatakan bahwa permohonan tersebut kabur atau tidak jelas, sehingga tidak dapat diterima.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Permohonan praperadilan ini teregister dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, di mana Hasto Kristiyanto bertindak sebagai pemohon, sementara termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cq pimpinan KPK.

Gugatan Praperadilan Usai Ditetapkan sebagai Tersangka

Hasto mengajukan praperadilan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bersama buronan Harun Masiku serta dugaan perintangan penyidikan terhadap kasus Harun. Melalui gugatan tersebut, Hasto meminta agar penetapan status tersangkanya dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

Sebagai informasi, Harun Masiku telah berstatus sebagai tersangka sejak Januari 2020 dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Ia diduga telah menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Namun, hingga kini, keberadaan Harun Masiku masih belum diketahui setelah lima tahun buron.

Pada akhir 2024, KPK kembali mengembangkan kasus tersebut dan menetapkan Hasto Kristiyanto serta pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru. Hasto diduga terlibat dalam perintangan penyidikan kasus yang menyeret Harun Masiku.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, maka status tersangka yang disematkan kepada Hasto Kristiyanto oleh KPK dinyatakan sah secara hukum. (DL/GPT)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved