Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Putusan Banding: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara!

Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dalam putusan banding yang dibacakan pada Kamis (13/2/2025), majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Vonis ini jauh lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, yang sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis.

Selain pidana pokok, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak dibayar, ia harus menjalani hukuman tambahan selama 2 tahun penjara. Selain itu, seluruh aset yang terkait dengan perkara akan dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

Majelis Hakim Juga Akan Putuskan Vonis Terdakwa Lain

Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga akan membacakan putusan banding terhadap sejumlah terdakwa lain dalam kasus ini, yakni:

  • Helena Lim
  • Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021)
  • Suparta (Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak 2018)
  • Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak 2017)

Latar Belakang Kasus

Harvey Moeis, yang dikenal sebagai suami dari artis Sandra Dewi, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengelolaan timah di PT Timah Tbk. Ia dianggap telah merugikan negara melalui praktik tata niaga yang melanggar hukum.

Majelis hakim menyatakan Harvey terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 23 Desember 2024, majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis, lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang meminta hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, dengan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.

Dengan putusan banding ini, hukuman Harvey Moeis menjadi lebih berat, yakni 20 tahun penjara, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukannya dalam skandal tata niaga komoditas timah. (DL/GPT)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved