Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa gaji ke-13 dan ke-14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 dan saat ini tengah dalam proses pencairan. Pernyataan tersebut disampaikan guna membantah isu yang beredar mengenai kemungkinan dihapuskannya tunjangan tersebut.
“(Gaji ke-13 dan ke-14 PNS) sudah dianggarkan (di APBN 2025). Sedang diproses,” ujar Sri Mulyani dalam acara peluncuran buku di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta Pusat, dikutip Ahad (9/2/2025).
Meskipun demikian, Sri Mulyani tidak merinci besaran anggaran yang telah disiapkan maupun sejauh mana proses pencairannya. Ia meminta masyarakat untuk menunggu informasi lebih lanjut mengenai realisasi pembayaran tersebut.
“Nanti tunggu saja ya (kelanjutan gaji ke-13 dan ke-14 PNS),” ujarnya.
Dampak Inpres Efisiensi Anggaran
Kabar mengenai kemungkinan dihapuskannya gaji ke-13 dan 14 mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menargetkan penghematan anggaran negara sebesar Rp306,69 triliun, yang mencakup pemangkasan belanja kementerian/lembaga serta alokasi dana transfer ke daerah. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan PNS terkait keberlanjutan tunjangan tambahan yang biasa mereka terima setiap tahun.
Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa gaji ke-13 dan ke-14 tetap dalam proses pencairan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan ke-14 PNS akan tetap cair?) Insyaallah," ungkapnya.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan 14
Sebagaimana diketahui, gaji ke-13 merupakan pendapatan tambahan bagi PNS yang bertujuan membantu membiayai kebutuhan pendidikan anak. Oleh karena itu, pencairannya biasanya dilakukan menjelang tahun ajaran baru, yaitu sekitar Juli hingga Agustus.
Sementara itu, gaji ke-14 atau yang lebih dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) umumnya dicairkan menjelang perayaan Idulfitri, yaitu sekitar sepuluh hari sebelum hari raya (H-10).
Dengan adanya kepastian dari Menteri Keuangan, para PNS diharapkan tetap tenang dan menunggu informasi resmi lebih lanjut mengenai pencairan gaji ke-13 dan ke-14 pada tahun 2025. (DLH/GPT)