Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Amnesty International Desak Seskab Letkol Teddy Mundur dari TNI!

Jakarta – Amnesty International Indonesia mendesak agar prajurit aktif TNI yang menduduki jabatan sipil segera mengundurkan diri. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyoroti dua perwira aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil, yakni Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya dan Direktur Utama Perum Bulog Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya.

Usman menilai bahwa mereka yang masih berstatus prajurit aktif TNI tetapi menduduki jabatan sipil telah menyalahi aturan dan harus segera mundur dari dinas militer. “Mereka harus mundur,” tegas Usman kepada wartawan pada Selasa (11/3/2025).

Menurut Usman, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memiliki wewenang untuk memerintahkan mereka agar mengundurkan diri, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Jika Panglima sungguh-sungguh, maka Panglima bisa memberi perintah agar mereka mundur,” tambahnya.

Lebih lanjut, Usman menilai bahwa prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil merupakan sebuah kemunduran bagi reformasi TNI. Ia mengingatkan bahwa perjuangan Reformasi 1998 telah mengembalikan posisi TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional dan tidak terlibat dalam urusan sipil.

“Ini langkah mundur bagi Indonesia. Padahal, perjuangan Reformasi 1998 telah susah payah mengembalikan TNI ke marwahnya sebagai alat pertahanan negara yang profesional dan tidak ikut campur dalam urusan sipil,” jelas Usman.

Ia juga menyoroti dampak dari kebijakan ini yang berpotensi menghidupkan kembali konsep Dwi Fungsi TNI, yang pernah diberlakukan pada era Orde Baru. “Perluasan peran prajurit aktif di jabatan sipil akan membawa kembali Dwi Fungsi TNI di level birokrasi sipil, baik di kementerian maupun lembaga-lembaga negara. Ini jelas merupakan kemunduran dalam jalannya reformasi pasca-1998,” tegasnya.

Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebelumnya telah menegaskan bahwa prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif, sesuai dengan Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004,” ujar Jenderal Agus pada Senin (10/3/2025).

Sejauh ini, penempatan perwira aktif di jabatan sipil masih menjadi polemik di tengah publik. Amnesty International Indonesia menegaskan bahwa langkah ini bertentangan dengan semangat reformasi yang telah diperjuangkan sejak 1998 dan meminta pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap praktik tersebut. (DL/GPT)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved