Jakarta – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa posisi Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) melanggar Pasal 47 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut, prajurit TNI aktif hanya diperbolehkan menduduki jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga yang telah ditentukan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang baru.
"Saat itu saya menyarankan bahwa jika ingin mempertahankan status militer Mayor Teddy, maka posisinya sebaiknya ditempatkan di Sekretariat Militer. Ada beberapa jabatan di sana, seperti Kepala Biro Umum, Kepala Biro Tanda Pangkat, dan Kepala Biro Tanda Jasa dan Kehormatan. Jika diperlukan, bisa ditambahkan satu posisi baru, yakni Kepala Biro Sekretariat Kabinet di bawah Sekretariat Militer. Hal ini sesuai dengan Pasal 47 UU TNI," ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya pada Rabu (12/3/2025).
Namun, berdasarkan pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, posisi Sekretaris Kabinet berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, bukan di bawah Sekretariat Militer. Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana.
Sejalan dengan ketentuan yang berlaku, TB Hasanuddin menegaskan bahwa Letkol Teddy Indra Wijaya harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Seskab. "Maka sesuai aturan, Teddy harus mundur dari prajurit TNI. Ini jelas tidak termasuk dalam Pasal 47 UU TNI," tegasnya.
TB Hasanuddin juga menyoroti pentingnya konsistensi dalam menjalankan undang-undang guna menghindari polemik serta menjaga netralitas dan profesionalisme TNI. Ia menekankan bahwa aturan mengenai penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil harus tetap dihormati dan dijalankan sebagaimana mestinya.
Dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI disebutkan bahwa prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga tertentu. Awalnya, jumlah kementerian/lembaga tersebut hanya 10, tetapi dalam DIM terbaru telah bertambah menjadi 15, dengan tambahan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut, dan Kejaksaan.
Dengan adanya aturan tersebut, TB Hasanuddin menegaskan bahwa posisi Sekretaris Kabinet yang saat ini dijabat oleh Letkol Teddy Indra Wijaya tidak termasuk dalam daftar tersebut, sehingga pengangkatannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dalam negara hukum, semua pihak harus tunduk pada aturan yang ada. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi netralitas TNI dan tata kelola pemerintahan yang baik," pungkasnya. (DL/GPT)