Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Anggota Komisi I dari PDIP: Posisi Letkol Teddy Sebagai Seskab Langgar UU TNI, Harus Mundur dari Militer!

Jakarta – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa posisi Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) melanggar Pasal 47 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut, prajurit TNI aktif hanya diperbolehkan menduduki jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga yang telah ditentukan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang baru.

"Saat itu saya menyarankan bahwa jika ingin mempertahankan status militer Mayor Teddy, maka posisinya sebaiknya ditempatkan di Sekretariat Militer. Ada beberapa jabatan di sana, seperti Kepala Biro Umum, Kepala Biro Tanda Pangkat, dan Kepala Biro Tanda Jasa dan Kehormatan. Jika diperlukan, bisa ditambahkan satu posisi baru, yakni Kepala Biro Sekretariat Kabinet di bawah Sekretariat Militer. Hal ini sesuai dengan Pasal 47 UU TNI," ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya pada Rabu (12/3/2025).

Namun, berdasarkan pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, posisi Sekretaris Kabinet berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, bukan di bawah Sekretariat Militer. Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana.

Sejalan dengan ketentuan yang berlaku, TB Hasanuddin menegaskan bahwa Letkol Teddy Indra Wijaya harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Seskab. "Maka sesuai aturan, Teddy harus mundur dari prajurit TNI. Ini jelas tidak termasuk dalam Pasal 47 UU TNI," tegasnya.

TB Hasanuddin juga menyoroti pentingnya konsistensi dalam menjalankan undang-undang guna menghindari polemik serta menjaga netralitas dan profesionalisme TNI. Ia menekankan bahwa aturan mengenai penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil harus tetap dihormati dan dijalankan sebagaimana mestinya.

Dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI disebutkan bahwa prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga tertentu. Awalnya, jumlah kementerian/lembaga tersebut hanya 10, tetapi dalam DIM terbaru telah bertambah menjadi 15, dengan tambahan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut, dan Kejaksaan.

Dengan adanya aturan tersebut, TB Hasanuddin menegaskan bahwa posisi Sekretaris Kabinet yang saat ini dijabat oleh Letkol Teddy Indra Wijaya tidak termasuk dalam daftar tersebut, sehingga pengangkatannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dalam negara hukum, semua pihak harus tunduk pada aturan yang ada. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi netralitas TNI dan tata kelola pemerintahan yang baik," pungkasnya. (DL/GPT)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved