Jakarta, 20 Maret 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).
Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang memimpin jalannya rapat, meminta persetujuan dari fraksi-fraksi sebelum ketuk palu pengesahan dilakukan.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" ujar Puan Maharani.
Serempak, para anggota DPR yang hadir menjawab, "Setuju." Setelah itu, Puan mengetukkan palu sebagai tanda pengesahan, yang disambut dengan tepuk tangan dari para anggota Dewan.
Pengesahan RUU TNI di Tengah Kontroversi
Sebelum pengesahan, Ketua Komisi I DPR Fraksi PDI-P, Utut Adianto, menyampaikan pidatonya dan memberikan apresiasi kepada pemerintah atas kerja sama dalam pembahasan revisi UU TNI.
"DPR menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka pengesahan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pengesahan UU ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi bangsa dan negara," ujar Utut.
RUU TNI yang telah resmi menjadi UU ini mencakup perubahan pada tiga pasal, yakni:
- Pasal 3 mengenai kedudukan TNI.
- Pasal 53 yang mengatur usia pensiun prajurit.
- Pasal 47 yang berkaitan dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.
Namun, revisi ini mendapat penolakan dari berbagai pihak, dengan alasan bahwa perubahan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam hubungan sipil-militer di Indonesia.
Dinamika Pembahasan dan Respons Publik
Perjalanan RUU TNI ini terbilang cepat, meski telah digagas sejak lama. Sejumlah kelompok masyarakat dan akademisi menilai bahwa pembahasan dilakukan terlalu kilat tanpa partisipasi publik yang optimal.
Sementara itu, di luar Gedung DPR, aksi demonstrasi berlangsung saat pengesahan RUU TNI. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi aksi tersebut dengan mengatakan bahwa perbedaan pendapat dalam demokrasi adalah hal yang wajar.
"Namanya juga dinamika dalam proses legislasi. Yang penting kita tetap mengedepankan kepentingan bangsa dan negara," ujar Dasco.
Dengan disahkannya UU TNI yang baru ini, diharapkan implementasinya dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat bagi sistem pertahanan dan ketatanegaraan Indonesia.