Jakarta, 13 Maret 2035 – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi meluncurkan mekanisme baru penyaluran tunjangan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah. Kini, tunjangan tersebut akan langsung dikirim ke rekening guru tanpa melalui pemerintah daerah. Peresmian ini berlangsung di Plaza Insan Berprestasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta Pusat, pada Kamis (13/3/2035).
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa perubahan skema ini merupakan bagian dari upaya percepatan pelaksanaan prioritas pembangunan, khususnya di sektor pendidikan.
"Kita dapat berkumpul pada hari ini untuk melaksanakan acara mekanisme baru penyaluran tunjangan guru ASN daerah langsung ke rekening guru," ujar Prabowo.
Setelah menyampaikan pidato, Presiden menekan tombol sebagai tanda resmi peluncuran mekanisme baru ini.
"Saya ucapkan terima kasih kepada guru se-Indonesia. Masa depan bangsa kita ada di pundak para guru. Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, saya Prabowo Subianto, Presiden Indonesia, mendapat kehormatan meluncurkan mekanisme baru penyaluran tunjangan guru ASN daerah langsung ke rekening guru," tambahnya.
Mekanisme Baru Penyaluran Tunjangan
Mengutip laman resmi Kemendikdasmen, skema baru ini mengubah sistem penyaluran tunjangan yang sebelumnya melalui pemerintah daerah dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik. Mulai tahun ini, tunjangan akan langsung disalurkan oleh Kementerian Keuangan ke rekening guru.
Tunjangan yang termasuk dalam skema ini meliputi:
- Tunjangan Profesi Guru (TPG) – diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
- Tunjangan Khusus Guru (TKG) – diberikan kepada guru bersertifikat yang bertugas di daerah tertentu.
- Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil) – diberikan kepada guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dengan besaran Rp250 ribu per bulan.
Mekanisme baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, yang menggantikan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.
Meskipun terjadi perubahan skema penyaluran, besaran tunjangan tetap sama. TPG dan TKG diberikan setara dengan satu kali gaji pokok, sementara Tamsil tetap Rp250 ribu per bulan.
Jadwal Penyaluran Tunjangan
Penyaluran tunjangan dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan jadwal sebagai berikut:
- Triwulan I: Mulai Maret
- Triwulan II: Mulai Juni
- Triwulan III: Mulai September
- Triwulan IV: Mulai November
Perubahan mekanisme ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penyaluran tunjangan bagi para guru ASN daerah di seluruh Indonesia. (DL/GPT)