Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Isi Pasal 47 RUU TNI, Prajurit Aktif Bisa Ditempatkan di 16 Kementerian/Lembaga

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa hanya tiga pasal yang dibahas dalam revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Rancangan Undang-Undang TNI (RUU TNI). Salah satu pasal yang mengalami perubahan signifikan adalah Pasal 47, yang mengatur tentang penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga tertentu. 

Dalam RUU TNI yang terbaru, jumlah kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif bertambah menjadi 16. Sebelumnya, dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, hanya terdapat 10 pos yang dapat diisi oleh prajurit aktif.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (17/3/2025), menjelaskan bahwa penambahan jumlah pos tersebut didasarkan pada regulasi di masing-masing institusi yang telah mencantumkan keberadaan prajurit TNI dalam struktur organisasi mereka. Oleh karena itu, revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang sudah berlaku di berbagai kementerian/lembaga.

Substansi Perubahan dalam Pasal 47

Berikut ini adalah isi dari Pasal 47 dalam RUU TNI yang tengah dibahas:

Pasal 47
(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi:

  • Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
  • Pertahanan Negara
  • Dewan Pertahanan Nasional
  • Kesekretariatan Negara (Urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)
  • Intelijen Negara
  • Siber dan/atau Sandi Negara
  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Search and Rescue (SAR) Nasional
  • Badan Narkotika Nasional (BNN)
  • Pengelola Perbatasan
  • Kelautan dan Perikanan
  • Penanggulangan Bencana
  • Penanggulangan Terorisme
  • Keamanan Laut
  • Kejaksaan Republik Indonesia
  • Mahkamah Agung

(2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Perubahan ini memungkinkan prajurit TNI tetap bertugas di institusi tertentu tanpa harus mengundurkan diri dari dinas militer. Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya dalam Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004, yang mewajibkan prajurit mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu sebelum dapat menduduki jabatan sipil, kecuali pada 10 kementerian/lembaga yang telah ditentukan.

Alasan Penambahan Pos Jabatan untuk Prajurit Aktif

Dalam keterangannya, Sufmi Dasco Ahmad mencontohkan beberapa kementerian/lembaga yang kini dimasukkan dalam RUU TNI, seperti Kejaksaan Agung. Ia menyebut bahwa dalam Undang-Undang Kejaksaan, terdapat posisi Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang diisi oleh perwira TNI. Oleh karena itu, penyesuaian dalam RUU TNI dilakukan agar selaras dengan regulasi yang sudah ada.

Selain itu, lembaga lain seperti Badan Pengelola Perbatasan juga termasuk dalam daftar baru, mengingat tugasnya yang beririsan dengan fungsi pertahanan dan keamanan negara.

Dengan adanya revisi ini, diharapkan peran prajurit aktif dalam mendukung tugas pemerintahan dapat lebih terstruktur dan sesuai dengan kebutuhan nasional. Namun, bagi prajurit yang ingin menduduki jabatan sipil di luar 16 kementerian/lembaga tersebut, mereka tetap diwajibkan untuk mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu dari dinas militer.

Revisi Undang-Undang TNI ini masih dalam proses pembahasan lebih lanjut di DPR dan akan terus dikaji untuk memastikan keselarasan dengan sistem pemerintahan dan pertahanan negara. (DL/GPT)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved