Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Jabatan Seskab Letkol Teddy Kini di Bawah Setmilpres, Tak Lagi di Setneg!

Jakarta – Legislator Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin, meminta Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya untuk mundur dari dinas kemiliteran setelah ditunjuk sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Namun, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa jabatan tersebut tidak melanggar aturan, mengingat posisi Seskab kini berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres), bukan lagi di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Perubahan kedudukan Seskab ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Budi Gunawan. Menurutnya, dalam struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) pemerintahan Prabowo Subianto, Seskab kini berada dalam lingkup Setmilpres.

"Jika sebelumnya Seskab sejajar dengan Sekretariat Negara, dalam SOTK yang baru, kedudukannya berada di bawah Sekretariat Militer Presiden," ujar Budi Gunawan dalam keterangannya di Jakarta Pusat, Kamis, 13 Maret 2025.

Kontroversi Penempatan Letkol Teddy sebagai Seskab

Sebelumnya, penunjukan Letkol Teddy sebagai Seskab mendapat sorotan. Tubagus Hasanuddin menilai posisi tersebut tidak termasuk dalam daftar 15 jabatan sipil di kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, sebagaimana tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang TNI.

"Pada DIM RUU TNI yang baru, prajurit TNI aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga, dan Seskab tidak termasuk di dalamnya," ungkap Hasanuddin.

Namun, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa perubahan struktur ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, Seskab yang kini berada di bawah Setmilpres memungkinkan jabatan tersebut diisi oleh perwira TNI aktif tanpa perlu mengundurkan diri dari dinas kemiliteran.

"Setmilpres adalah salah satu dari sembilan instansi yang dapat dijabat oleh prajurit TNI aktif sesuai dengan Pasal 47 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI," jelas Agus.

Peran dan Fungsi Setmilpres

Mengacu pada laman resmi Sekretariat Negara (Setneg.go.id), Setmilpres adalah lembaga yang memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam menjalankan kewenangannya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), Angkatan Udara (AU), dan Kepolisian Negara RI.

Hal ini sejalan dengan Pasal 10 UUD 1945 yang menegaskan bahwa Presiden memiliki kewenangan penuh terhadap TNI, baik secara administratif maupun operasional. Dengan demikian, perubahan status Seskab ke dalam Setmilpres memperkuat posisi Presiden sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia.

Perubahan ini diharapkan dapat memperjelas koordinasi dan efektivitas pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, sekaligus meredam polemik terkait status prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di pemerintahan.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved