Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kemenhub Belum Terima Pengajuan Izin Maskapai Indonesia Airlines

Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa hingga saat ini belum menerima pengajuan perizinan maupun permohonan terkait pendirian dan operasional maskapai Indonesia Airlines. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Kerja Sama Internasional Humas dan Umum Ditjen Hubud, Mokhammad Khusnu, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima dokumen apa pun dari PT Indonesia Airlines Group, anak usaha dari Calypte Holding Pte Ltd yang berencana mengoperasikan maskapai penerbangan komersial berjadwal dengan layanan premium di Indonesia.

"Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional perusahaan angkutan udara niaga berjadwal tersebut," ujar Khusnu, dikutip dari Antara, Senin (10/3/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap informasi yang beredar di media massa dan media sosial mengenai rencana pendirian maskapai baru bernama Indonesia Airlines (INA).

Persyaratan Perizinan Maskapai

Ditjen Hubud menegaskan bahwa setiap badan usaha yang ingin menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan operasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

"Setiap badan usaha yang akan menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal," kata Khusnu.

Selain itu, maskapai juga harus memperoleh Sertifikat Operator Pesawat Udara atau Air Operator Certificate (AOC) yang diterbitkan oleh Ditjen Hubud setelah seluruh persyaratan dipenuhi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 mengenai Sertifikasi Pengoperasian Pesawat Udara untuk Kegiatan Angkutan Udara.

Komitmen Kemenhub dalam Pengawasan Penerbangan

Khusnu menegaskan bahwa Kemenhub selalu berkomitmen memastikan seluruh operasional maskapai penerbangan di Indonesia memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku guna menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.

Lebih lanjut, pihaknya akan terus memantau perkembangan terkait dengan Indonesia Airlines dan akan menyampaikan informasi terbaru apabila terdapat perkembangan lebih lanjut mengenai hal tersebut.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan menyampaikan informasi terbaru apabila terdapat perkembangan lebih lanjut terkait dengan berita dimaksud," tutup Khusnu. (DL/GPT)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved