Jakarta – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Agus Subianto menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang saat ini menjabat di instansi atau lembaga sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dini. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif, sesuai dengan Pasal 47,” ujar Jenderal Agus saat ditemui di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Pasal 47 Ayat (1) UU TNI secara tegas menyebutkan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Adapun Pasal 47 Ayat (2) memberikan pengecualian, di mana prajurit aktif diperbolehkan menduduki jabatan di 10 kementerian atau lembaga tertentu, seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, serta lembaga-lembaga lain yang berkaitan dengan intelijen dan keamanan negara.
Meskipun demikian, Panglima TNI tidak secara spesifik menyebutkan siapa saja anggota TNI aktif yang saat ini harus mengundurkan diri karena menjabat di instansi sipil. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Hariyanto menegaskan bahwa bagi prajurit yang menduduki jabatan di luar ketentuan Pasal 47 Ayat (2) harus segera mengajukan pengunduran diri atau pensiun dini.
“Jika seorang prajurit TNI akan menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 Ayat (2) UU TNI, yang harus ditempuh adalah mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas militer,” jelas Mayjen TNI Hariyanto dalam pernyataan resminya.
Lebih lanjut, Kapuspen TNI menjelaskan bahwa proses pengunduran diri dapat diajukan ke Markas Besar (Mabes) TNI untuk mendapatkan persetujuan dari pimpinan TNI. Setelah pengunduran diri disetujui, maka prajurit tersebut secara resmi berstatus sipil dan tidak lagi terikat dengan aturan serta kewajiban sebagai anggota TNI.
Publik sebelumnya menyoroti beberapa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan strategis di ranah sipil. Salah satunya adalah Letnan Kolonel (Letkol) Inf. Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Sebelumnya, Teddy mengemban jabatan tersebut dengan pangkat mayor sebelum akhirnya mendapat kenaikan pangkat dari Panglima TNI menjadi Letkol.
Selain itu, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Novi Helmy Prasetya yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Bulog juga menjadi perhatian. Pada saat yang sama, Novi masih menjabat sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI.
Ketika ditanya mengenai sanksi yang dapat dijatuhkan apabila prajurit TNI aktif tidak segera mengundurkan diri dari satuan, Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto enggan memberikan komentar lebih lanjut.
Keputusan Panglima TNI ini diharapkan dapat memastikan profesionalisme serta netralitas prajurit TNI dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku.