Bandung – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya dugaan korupsi terkait anggaran iklan media di Bank Jabar Banten (BJB). Ia menyatakan bahwa selama menjabat sebagai Gubernur, pengelolaan anggaran iklan media merupakan kewenangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan bukan ranahnya secara langsung.
“Biasanya saya mendapat laporan dari Kepala Biro BUMD atau Komisaris sebagai perwakilan Gubernur. Untuk masalah ini, saya tidak pernah mendapat laporan, sehingga saya tidak mengetahui perihal yang menjadi masalah hari ini,” ujar Ridwan Kamil dalam keterangan resminya pada Selasa (18/3/2025).
Selain itu, terkait dengan penyitaan deposito senilai Rp70 miliar dalam penyidikan kasus ini, Ridwan Kamil menegaskan bahwa dana tersebut bukan miliknya. Ia juga membantah adanya penyitaan deposito di kediamannya saat penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu,” tegasnya.
Ridwan Kamil juga menyampaikan bahwa pasca-penggeledahan rumahnya oleh KPK, ia tetap menjalankan aktivitasnya seperti biasa. Namun, ia mengakui bahwa belakangan ini dirinya lebih jarang membagikan kegiatan di media sosial.
Hingga saat ini, KPK telah menggeledah 12 lokasi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Bank BJB, termasuk kediaman Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat. Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik mark up dalam anggaran iklan media bank tersebut.