Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dijadwalkan untuk disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang akan berlangsung hari ini, Kamis (20/3/2025). Keputusan ini diambil setelah pembahasan tingkat pertama di Komisi I DPR RI rampung pada hari sebelumnya.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, telah mengonfirmasi bahwa RUU tersebut akan dibawa ke paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang. "Yes (dibawa ke paripurna besok)," ujar Dave Laksono saat dikonfirmasi pada Rabu (19/3/2025).
Rapat paripurna akan diselenggarakan di Gedung Nusantara II, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, dengan agenda utama pengesahan RUU TNI. Acara ini dijadwalkan dimulai pada pukul 09.30 WIB.
Selain pengesahan terhadap RUU TNI, agenda paripurna DPR RI juga mencakup penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap sepuluh RUU tentang pembentukan kabupaten/kota yang diusulkan oleh Komisi II DPR RI. Selanjutnya, akan dilakukan pengambilan keputusan terkait RUU tersebut untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Selain itu, paripurna juga akan membahas dan mengambil keputusan terkait RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), yang merupakan usulan dari Badan Legislasi DPR RI.
Kesepakatan Komisi I dan Pemerintah
Sebelumnya, Komisi I DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati untuk membawa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ke tingkat II atau rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Kerja (Raker) pembicaraan tingkat I RUU TNI yang dilaksanakan pada Selasa (18/3/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan, Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto, serta perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan. Seluruh fraksi di DPR RI, yang terdiri dari delapan partai politik, juga turut serta dalam pembahasan ini.
Dalam rapat tersebut, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengundang berbagai pemangku kepentingan dalam proses pembahasan revisi UU TNI. Diskusi juga telah melibatkan Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, serta Kepala Staf Angkatan Udara.
"Kita sudah mengundang semua stakeholder dan terakhir juga kita telah menyelesaikan rapat Panja dilanjut dengan tim perumus dan tim sinkronisasi. Timus, Timsin, juga telah melaporkan kepada Panja. Kita juga sudah rapat dengan Panglima TNI, para Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara," ujar Utut dalam rapat.
Setelah laporan Panja kepada Raker disampaikan, agenda rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat mini fraksi. Dalam sesi tersebut, seluruh fraksi di Komisi I DPR RI, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat, menyatakan persetujuannya untuk membawa RUU TNI ke tahap berikutnya dengan beberapa catatan.
"Semua menyatakan persetujuannya dengan berbagai catatan yang akan menjadi catatan kita semua," kata Utut.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya, rapat menyepakati bahwa RUU TNI dapat dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disetujui menjadi undang-undang. Keputusan ini kemudian ditandai dengan ketukan palu oleh pimpinan Komisi I DPR RI. (DL/GPT)