Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Soal Kenaikan Pangkat Seskab Letkol Teddy, KSAD: Itu Kewenangan Panglima TNI dan Saya!

Jakarta – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol) merupakan kewenangan yang sepenuhnya berada di tangan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan dirinya.

Maruli menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kontribusi Teddy dalam membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik. Oleh karena itu, ia menilai bahwa tidak ada yang perlu dipermasalahkan dalam keputusan tersebut.

“Itu kewenangan Panglima TNI dan saya. Ada seseorang yang dianggap mampu membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat. Apa masalahnya?” ujar Maruli dalam keterangan tertulis pada Kamis (13/3).

Menanggapi adanya pihak yang mempertanyakan kenaikan pangkat Teddy, Maruli menegaskan bahwa TNI bekerja secara profesional dalam mengambil setiap keputusan, termasuk dalam hal promosi jabatan dan kenaikan pangkat.

“Ada orang yang pernah di Papua, temannya, yang bertempur betul dan komplain pangkatnya enggak naik-naik. Saya pengen tahu siapa orangnya, betul enggak dia benar-benar bertempur atau pernah perang enggak dia?” tambahnya.

Lebih lanjut, Maruli menegaskan bahwa setiap keputusan yang telah diambil oleh TNI harus dihormati dan tidak boleh diintervensi oleh pihak lain.

“Jadi itu kewenangan kami (Panglima TNI dan KSAD), jangan diintervensi terus. Kami bekerja secara profesional, jika sudah diputuskan, kami akan ikut (melaksanakan keputusan),” kata Maruli.

Sebelumnya, Mabes TNI juga telah menegaskan bahwa kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di institusi TNI. Kenaikan pangkat tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang dikeluarkan oleh Mabes TNI AD.

Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto menjelaskan bahwa kenaikan pangkat Teddy dilakukan melalui mekanisme Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP), yang diberikan kepada prajurit yang dinilai berjasa bagi kepentingan organisasi TNI dan negara.

“Mekanisme ini diberikan kepada prajurit yang dinilai berjasa bagi kepentingan organisasi TNI dan negara,” ujar Hariyanto, Rabu (12/3).

Ia juga menambahkan bahwa Mabes TNI memiliki standar evaluasi dan penilaian yang objektif dalam memberikan kenaikan pangkat kepada prajurit. Setiap prajurit, menurutnya, memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan penghargaan sesuai dengan kinerja dan dedikasi yang telah diberikan.

“TNI juga memiliki sistem evaluasi dan penilaian yang objektif, sehingga setiap prajurit memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh penghargaan sesuai dengan kinerja dan dedikasinya,” tutupnya. (DL/GPT)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved