Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Suara Publik Tak Didengar, DPR Tetap Sahkan RUU TNI Kamis Ini!

Top Post Ad

Jakarta, 19 Maret 2025 – Meski gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat semakin masif, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis, 20 Maret 2025. 

Keputusan ini diambil setelah RUU TNI rampung dibahas dalam pembicaraan tingkat I pada Selasa (18/3/2025) malam. Komisi I DPR dan pemerintah, yang diwakili oleh Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto, telah sepakat untuk membawa RUU ini ke rapat paripurna guna memperoleh persetujuan final.

Pada Rabu (19/3/2025) malam, undangan resmi untuk rapat paripurna telah beredar, ditujukan kepada pimpinan dan anggota DPR. Dalam agenda rapat yang dimulai pukul 09.30 WIB, salah satu pokok pembahasan utama adalah pengambilan keputusan terhadap RUU TNI.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, membenarkan bahwa agenda pengesahan RUU TNI telah disepakati bersama dalam pembicaraan tingkat I. Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto, dan Wakil Ketua Komisi I DPR Anton Sukartono Suratto juga telah melakukan pertemuan tertutup dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Presiden disebut telah memberikan persetujuan terhadap revisi UU TNI.

Gelombang Penolakan Kian Meluas

Meskipun RUU TNI tinggal selangkah lagi untuk disahkan, aksi protes dari berbagai elemen masyarakat terus menguat. Pada Rabu (19/3/2025) siang, mahasiswa Universitas Trisakti menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta. Mereka menolak seluruh rancangan revisi UU TNI dan menuntut agar perwira aktif TNI-Polri dalam jabatan sipil diberhentikan.

Para mahasiswa juga menyerukan penolakan terhadap militerisasi pemerintahan sipil, dengan menuntut komitmen pemerintah dalam menjaga nilai-nilai demokrasi serta hak asasi manusia (HAM). Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti, Faiz Nabawi Mulya, menegaskan bahwa revisi UU TNI berpotensi melemahkan supremasi sipil, membuka celah bagi penyalahgunaan kekuasaan, serta meningkatkan risiko kembalinya Dwifungsi TNI.

Dalam orasi mereka, mahasiswa menilai bahwa pengesahan RUU TNI ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat reformasi serta berpotensi membawa Indonesia kembali ke era Orde Baru yang menggerus demokrasi dan supremasi sipil. Mereka juga menyoroti kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM baru akibat revisi UU TNI.

Mahasiswa Universitas Trisakti berencana melanjutkan aksi unjuk rasa hingga Kamis (20/3/2025), bersamaan dengan agenda pengesahan RUU TNI oleh DPR.

Respons DPR terhadap Unjuk Rasa

Menanggapi aksi protes tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menyatakan bahwa demonstrasi adalah hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi, selama dilakukan sesuai aturan dan tidak bersifat anarkis.

“Jadi, selama masih mengikuti aturan, selama tidak anarkis, itu adalah hak masyarakat untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya masing-masing,” ujar Dave.

Meski mendapat kritik keras dari publik, DPR tetap bersikeras untuk melanjutkan pengesahan RUU TNI. Publik kini menanti apakah revisi UU ini benar-benar tidak akan mengembalikan Dwifungsi TNI sebagaimana yang dikhawatirkan banyak pihak. (DL/GPT)

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved