Jakarta – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, serta para pensiunan. Pemerintah telah menetapkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025. Pencairan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pencairan THR ini dilakukan sekitar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025. Namun, beberapa sumber menyebutkan bahwa pencairan bisa dilakukan lebih awal, bahkan hingga tiga minggu sebelum Lebaran.
Jadwal dan Besaran THR ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan
THR bagi ASN pusat, anggota TNI/Polri, serta hakim akan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat (termasuk tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan), serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen. Sementara itu, ASN daerah akan menerima besaran yang sama, tetapi disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Bagi para pensiunan, THR yang diberikan adalah sebesar uang pensiun bulanan yang diterima secara reguler. Pemerintah memastikan bahwa pencairan THR ini dilakukan tepat waktu guna membantu para penerima dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Selain THR, pemerintah juga akan memberikan gaji ke-13 kepada ASN, TNI/Polri, serta pensiunan pada bulan Juni 2025. Gaji ke-13 ini bertujuan untuk membantu ASN dalam menghadapi kebutuhan tahun ajaran baru sekolah.
THR untuk Karyawan Swasta, BUMN, dan BUMD
Sementara itu, bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang mengatur tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, yakni sekitar tanggal 24 Maret 2025. Ketentuan penerima THR meliputi pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan.
Pemerintah menegaskan bahwa THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Pentingnya Memantau Informasi Resmi
Meskipun jadwal pencairan THR telah ditetapkan, pemerintah mengimbau kepada seluruh penerima untuk tetap memantau informasi resmi dari Kementerian Keuangan dan instansi terkait guna memastikan pencairan dilakukan sesuai jadwal.
Dengan pencairan THR ini, diharapkan para ASN, anggota TNI/Polri, pensiunan, serta pekerja di sektor swasta dapat lebih siap dalam menyambut Hari Raya Idulfitri dengan kondisi finansial yang lebih stabil.