Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tom Lembong Ungkap Kejanggalan Kasus Korupsi Impor Gula: Pilih-Pilih Mentersangkakan Orang

Jakarta, 11 Maret 2025 – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengungkapkan kejanggalan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjeratnya. Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu menguraikan secara jelas jawaban atas eksepsi yang ia ajukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

Lembong menyoroti masa penyidikan yang tercantum dalam surat perintah penyidikan (Sprindik), yaitu dari tahun 2015 hingga 2023. Padahal, ia hanya menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016.

"Tempus daripada Sprindik atau masa penyidikan dalam surat penyidikan yaitu 2015 sampai 2023. Sementara saya hanya menjabat (Mendag) dari 2015 sampai 2016," ujar Lembong dalam persidangan.

Ia mempertanyakan mengapa Menteri Perdagangan lainnya, baik sebelum maupun sesudah masa jabatannya, tidak diperiksa dalam kasus ini. Menurutnya, jika tindak pidana korupsi benar terjadi sejak 2015, maka seharusnya Menteri Perdagangan sebelum dan sesudahnya, seperti Rahmat Gobel hingga Zulkifli Hasan, turut diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Tidak ada kesetaraan di dalam mata hukum. Ini seperti milih-milih, mentersangkakan orang atau mendakwa orang secara selektif dan tidak komprehensif," tegasnya.

Lembong menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, ia tidak pernah melakukan importasi gula yang melanggar hukum. Ia juga meyakini bahwa kebijakan impor gula pada rentang waktu 2015-2023 berjalan secara rutin tanpa ada penyimpangan.

JPU Tuduhkan Korupsi dalam Penerbitan Izin Impor

Dalam dakwaannya, JPU menuduh Lembong telah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan izin impor gula kepada pihak swasta pada periode 2015-2016.

Jaksa menilai Lembong menerbitkan surat pengakuan impor gula atau persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) tanpa melalui rapat koordinasi maupun rekomendasi dari kementerian terkait. Padahal, pada saat itu, kondisi produksi gula dalam negeri dinilai masih mencukupi.

Selain itu, jaksa juga menuduh Lembong memberikan izin kepada perusahaan yang tidak berhak mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP), karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

"Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP karena merupakan perusahaan gula rafinasi," ujar Jaksa dalam amar dakwaannya, Kamis (6/3/2025).

Dengan adanya dakwaan ini, persidangan akan terus berlanjut guna mengungkap fakta-fakta dalam kasus importasi gula yang menjerat Tom Lembong. Sementara itu, Lembong tetap bersikukuh bahwa ia tidak bersalah dan menyebut adanya ketidakadilan dalam proses hukum yang berjalan. (DL/GPT)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved