Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Arab Saudi Tangkap WNI yang Jual Jasa Haji Ilegal di Makkah

Makkah – Departemen Keamanan Publik Arab Saudi menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan penduduk tetap (mukimin) di negara tersebut karena diduga terlibat dalam praktik penjualan jasa haji ilegal. Penangkapan dilakukan di kota suci Makkah menyusul penyelidikan terhadap aktivitas pelaku yang dinilai menyesatkan dan melanggar regulasi haji yang berlaku di Kerajaan.

Dalam keterangan resminya pada Jumat (18/4), Departemen Keamanan Publik Arab Saudi menyampaikan bahwa WNI tersebut ditangkap atas tuduhan menyebarkan iklan palsu di media sosial yang mengklaim menyediakan layanan akomodasi dan transportasi bagi jemaah menuju kawasan Tanah Suci.

“Iklan tersebut mengeklaim menyediakan akomodasi bagi jemaah dan mengangkut mereka ke dalam wilayah tanah suci,” ujar pihak keamanan dalam pernyataannya.

Pelaku telah diamankan oleh aparat dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Ia telah dirujuk ke kejaksaan umum untuk penyelidikan lebih lanjut. Identitas lengkap pelaku tidak diungkapkan, namun dalam foto yang dirilis terlihat WNI tersebut diborgol dan difoto dari belakang. Sejumlah barang bukti seperti dokumen dan kalung identitas juga ditampilkan di atas meja, bersama dengan tangkapan layar iklan yang telah diburamkan.

Departemen Keamanan Publik mengimbau seluruh warga negara dan penduduk di Arab Saudi untuk mematuhi aturan serta pedoman resmi terkait ibadah haji. Pelanggaran terhadap regulasi ini dapat berakibat pada sanksi berat, termasuk hukuman penjara, denda, deportasi, dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama minimal lima tahun.

Pemerintah Arab Saudi diketahui terus memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan ibadah haji, khususnya menjelang musim haji 2025. Langkah ini diambil guna mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi pada musim haji sebelumnya, termasuk terbatasnya fasilitas akomodasi dan logistik akibat membeludaknya jemaah tanpa izin resmi (tasreh).

Pihak berwenang menegaskan bahwa hanya jemaah dengan izin resmi yang diperbolehkan melaksanakan ibadah haji di wilayah Kerajaan Arab Saudi. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan seluruh jemaah yang melaksanakan rukun Islam kelima tersebut.

Sumber : Asharq Al Awsat | Weblink : https://english.aawsat.com/gulf/5132942-saudi-arabia-arrests-citizen-promoting-fake-hajj-campaign-ads%C2%A0%C2%A0

Redaktur: Hermanto Deli | Indonesian Islamic News Agency (IINA)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved