Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Hakim Kasus Tom Lembong Diganti Usai Terjerat Dugaan Suap CPO

Jakarta – Hakim anggota Ali Muhtarom resmi digantikan dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Pergantian ini dilakukan setelah Ali Muhtarom ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.

Penetapan tersangka terhadap Ali Muhtarom diumumkan pada Senin (14/4) dini hari. Sebagai konsekuensinya, ia tidak lagi dapat menjalankan tugasnya sebagai hakim dalam perkara yang sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, menyampaikan langsung pergantian tersebut dalam sidang yang digelar baru-baru ini. Ia menyatakan bahwa Ali Muhtarom “berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi”, sehingga diperlukan pengganti untuk melanjutkan proses persidangan.

“Karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, untuk mengadili perkara ini perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan,” ujar Dennie, dikutip dari Antara.

Sebagai pengganti, Ketua PN Jakarta Pusat telah menunjuk Alfis Setiawan untuk mendampingi hakim anggota lainnya, Purwanto Abdullah. Meski terjadi pergantian hakim, proses persidangan tetap berjalan dan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016. Jaksa penuntut umum menyebut bahwa terdakwa telah menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Surat tersebut diduga dimaksudkan agar perusahaan-perusahaan itu dapat mengimpor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih. Namun, diketahui bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki hak untuk melakukan pengolahan karena tergolong sebagai perusahaan gula rafinasi.

Selain itu, Tom Lembong juga disebut tidak menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian stok dan stabilisasi harga gula. Sebaliknya, ia menunjuk sejumlah koperasi seperti Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pergantian hakim di tengah proses persidangan ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak mengenai independensi dan integritas sistem peradilan. Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa kasus ini harus terus dipantau dengan ketat untuk menjamin proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari intervensi.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved