Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Arab Saudi 29 April, Melanggar Kena Denda!

Riyadh – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menetapkan batas akhir pelaksanaan ibadah umrah menjelang musim haji 1446 Hijriah/2025 Masehi. Dalam pernyataan resminya yang dikutip dari Saudi Press Agency (SPA) pada Selasa (8/4/2025), Kementerian menegaskan bahwa jemaah umrah harus meninggalkan wilayah Kerajaan Arab Saudi paling lambat pada tanggal 1 Zulkaidah 1446 H atau bertepatan dengan 29 April 2025.

Adapun batas akhir kedatangan jemaah umrah ke Arab Saudi ditetapkan hingga tanggal 15 Syawal 1446 H atau 13 April 2025. Penetapan waktu ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan intensif menjelang operasional musim haji tahun 2025.

Kementerian mengimbau kepada seluruh individu, perusahaan, dan lembaga penyelenggara umrah agar mematuhi peraturan tersebut. Pihak yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi administratif maupun hukum.

"Kementerian menegaskan bahwa melebihi batas waktu akan dianggap sebagai pelanggaran, dan kegagalan perusahaan untuk melaporkan keterlambatan tersebut dapat mengakibatkan denda finansial hingga 100 ribu riyal Saudi (SAR), serta tindakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab," demikian keterangan resmi yang disampaikan SPA.

Sementara itu, Arab Saudi dijadwalkan membuka pintu kedatangan jemaah haji mulai 1 Zulkaidah 1446 H, seiring dengan dimulainya operasional penerbangan haji yang akan berlangsung hingga 4 Zulhijah setiap tahunnya.

Untuk jemaah asal Indonesia, berdasarkan informasi dari Otoritas Umum Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA), pemberangkatan ke Tanah Suci akan dimulai pada 2 Mei 2025, dengan kloter terakhir dijadwalkan terbang pada 31 Mei 2025. Jemaah dibagi dalam dua gelombang; gelombang pertama mendarat di Bandara Madinah, sedangkan gelombang kedua langsung menuju Bandara Internasional King Abdul Aziz di Jeddah, sebelum melanjutkan perjalanan ke Makkah.

Dengan diberlakukannya aturan ini, diharapkan seluruh pihak dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi kelancaran dan ketertiban pelaksanaan ibadah haji tahun ini. (DL/GPT)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved