Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Menko Yusril Pastikan Hukuman Mati Tidak Dihapus, tapi Diperlakukan Ekstra Hati-hati!

Jakarta, 9 April 2025 — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pidana mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional tidak dihapus. Namun, hukuman tersebut kini diposisikan sebagai sanksi pidana yang bersifat khusus dan hanya dijatuhkan serta dilaksanakan dengan sangat hati-hati.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada wartawan pada Rabu (9/4), Yusril menyampaikan bahwa KUHP Nasional mewajibkan jaksa untuk mengajukan tuntutan pidana mati disertai dengan alternatif hukuman lain, seperti penjara seumur hidup. Hal ini bertujuan agar majelis hakim memiliki pertimbangan yang lebih luas dalam menjatuhkan putusan.

“Pemerintah dan DPR memang harus menyusun undang-undang tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati sebagaimana diamanatkan Pasal 102 KUHP Nasional yang baru. Namun secara substansi, ketentuan mengenai pidana mati sebagai pidana khusus telah dirumuskan secara tegas dalam Pasal 64 huruf c serta Pasal 67 dan 68 KUHP Nasional,” ujar Yusril.

Yusril menjelaskan bahwa hukuman mati tidak serta merta dapat langsung dieksekusi setelah putusan pengadilan dijatuhkan. KUHP mengatur bahwa eksekusi baru dapat dilakukan setelah permohonan grasi dari terpidana ditolak oleh Presiden. Oleh karena itu, permohonan grasi wajib diajukan oleh terpidana, keluarga, atau penasihat hukumnya sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Lebih lanjut, Pasal 99 dan 100 KUHP memberi ruang bagi hakim untuk menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Apabila selama masa percobaan tersebut terpidana menunjukkan penyesalan dan perubahan perilaku, Presiden memiliki kewenangan untuk mengubah pidana mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.

“Pendekatan ini merupakan bentuk kehati-hatian yang didasarkan pada penghormatan terhadap hak hidup sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa,” kata Yusril.

Ia menegaskan bahwa pidana mati hanya dapat dijatuhkan untuk kejahatan berat tertentu dan tidak boleh dilakukan tanpa pertimbangan yang matang. Menurutnya, kehati-hatian mutlak diperlukan karena hakim maupun pemerintah tetaplah manusia yang bisa saja keliru dalam mengambil keputusan.

“Bagaimanapun juga, hakim dan pemerintah adalah manusia biasa yang bisa saja salah dalam memutuskan,” tegas Yusril.

Mengutip sabda Nabi Muhammad SAW, Yusril menyampaikan bahwa lebih baik seorang hakim salah dengan membebaskan seseorang, daripada salah dengan menghukumnya. “Jika kesalahan terjadi dalam menjatuhkan dan melaksanakan pidana mati, maka konsekuensinya tidak dapat diperbaiki. Orang yang sudah dihukum mati tidak mungkin dihidupkan kembali,” pungkasnya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved