Jakarta, 24 April 2025 — Persidangan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025). Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan rekaman percakapan telepon antara mantan anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, dan mantan kader PDIP, Saeful Bahri, yang memuat sejumlah pernyataan mencolok, termasuk frasa "perintah ibu" dan "garansi saya".
Rekaman yang diputar oleh jaksa menyebutkan bahwa Saeful Bahri mengklaim telah menerima pesan dari Hasto Kristiyanto terkait proses PAW anggota DPR atas nama Harun Masiku. Dalam percakapan itu, Saeful menyebut Hasto menyampaikan bahwa pengurusan PAW tersebut merupakan “perintah dari ibu” dan bahwa Hasto sendiri memberikan “garansi” terhadap pelaksanaannya.
“Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke Wahyu ini garansi saya, ini perintah dari ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi,” ujar Saeful dalam rekaman yang diputar di persidangan.
Selain itu, Saeful juga menyampaikan adanya permintaan dari Hasto agar Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU, bertemu dengan pengacara PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebelum pelaksanaan rapat pleno KPU. Tujuan pertemuan itu disebut untuk mendapatkan penjelasan hukum terkait proses PAW.
“Sebelum pleno itu ketemu Donny dulu biar dipaparin hukumnya. Terus kemudian yang kedua, Mbak Tio udah ketemu belum sama tim hukumnya,” tutur Saeful.
Menanggapi rekaman tersebut, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talappesy, menyatakan bahwa pernyataan Saeful dalam rekaman tidak dapat dijadikan dasar tuduhan langsung kepada kliennya. Ronny menilai bahwa Saeful memiliki kebiasaan mencatut nama pihak lain dalam berbagai kesempatan.
“Itulah yang kita sebut mencatut nama. Sering mencatut-mencatut nama. Kan itu keterangan berdiri sendiri. Tadi Saudari Tio juga menyampaikan bahwa Saudara Saeful ini kebiasaannya adalah membawa nama orang. Dan itu sudah terbukti,” ujar Ronny di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, Ronny meminta agar frasa “perintah ibu” tidak diartikan sebagai arahan langsung dari pimpinan partai. Ia menegaskan bahwa proses PAW tersebut dilakukan atas dasar keputusan organisasi dan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung.
“Janganlah kita framing-framing bahwa seolah-olah ini sudah terkait dengan pimpinan-pimpinan partai. Ini adalah perintah dari partai secara organisasi, karena menjalankan putusan dari Mahkamah Agung. Itu clear,” tegasnya.
Persidangan ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus suap PAW yang menyeret nama Harun Masiku—mantan caleg PDIP yang hingga kini masih dalam status buronan KPK. (DL/GPT)