Jakarta, 8 April 2025 – Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional (International Union of Muslim Scholars/IUMS) resmi menerbitkan fatwa jihad melawan Israel sebagai bentuk dukungan terhadap rakyat Palestina di Gaza yang terus menjadi sasaran agresi militer selama 17 bulan terakhir.
Fatwa tersebut diumumkan oleh Sekretaris Jenderal IUMS, Ali al-Qaradaghi, pada Jumat, 4 April 2025. Dalam pernyataannya yang dikutip oleh Middle East Eye, ia menegaskan bahwa kegagalan negara-negara Arab dan mayoritas Muslim dalam memberikan dukungan nyata kepada Gaza merupakan bentuk kejahatan besar menurut hukum Islam.
"Kegagalan pemerintah Arab dan Islam untuk mendukung Gaza saat sedang dihancurkan dianggap oleh hukum Islam sebagai kejahatan besar terhadap saudara-saudara kita yang tertindas di Gaza," tegas Qaradaghi.
IUMS juga menyerukan kepada seluruh negara Muslim untuk tidak menjual senjata atau memberikan fasilitas pengangkutan senjata kepada Israel. Organisasi tersebut bahkan mewajibkan adanya blokade total—baik melalui udara, darat, maupun laut—terhadap Israel guna menghentikan suplai logistik yang mendukung agresi militer terhadap warga Palestina.
“Dilarang menjual senjata kepadanya, atau memfasilitasi pengangkutannya melalui pelabuhan atau jalur perairan internasional seperti Terusan Suez, Bab al-Mandab, Selat Hormuz, atau sarana darat, laut, atau udara lainnya,” ujar Qaradaghi.
Pernyataan ini didukung oleh 14 ulama Muslim terkemuka lainnya, yang turut menyerukan agar negara-negara Muslim meninjau kembali seluruh perjanjian damai yang telah dibuat dengan Israel. Qaradaghi juga menyerukan kepada umat Muslim di Amerika Serikat untuk menekan Presiden Donald Trump agar memenuhi janjinya menghentikan agresi dan mengupayakan perdamaian di kawasan tersebut.
Sementara itu, laporan terkini menyebutkan bahwa Israel terus melanjutkan serangan intensif ke wilayah Gaza dengan dukungan penuh dari Amerika Serikat. Presiden Trump dikabarkan memberikan lampu hijau untuk melanjutkan operasi militer yang sempat tertunda akibat kesepakatan gencatan senjata.
Sejak pecahnya perang pada Oktober 2023, lebih dari 50.000 warga Palestina dilaporkan tewas, termasuk lebih dari 1.200 jiwa dalam sebulan terakhir, yang sebagian besar adalah anak-anak. Situasi kemanusiaan di Gaza semakin memburuk, memicu kecaman dari berbagai pihak internasional.
Fatwa jihad yang dikeluarkan oleh IUMS ini menjadi salah satu seruan paling tegas dari kalangan ulama terhadap konflik yang terus berkecamuk di Timur Tengah. Fatwa tersebut diharapkan dapat menjadi pemantik solidaritas umat Muslim di seluruh dunia dalam membela hak-hak rakyat Palestina.