Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, menyampaikan tanggapannya terkait salah satu hakim yang sebelumnya turut memeriksa dan mengadili perkaranya, yakni Ali Muhtarom, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap.
Hakim Ali Muhtarom diketahui terjerat dalam dugaan suap penanganan perkara terkait putusan lepas dalam kasus korupsi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Menyikapi hal ini, Tom Lembong mengungkapkan rasa penyesalannya.
“Ya itu patut disesalkan,” ujar Tom Lembong saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/4/2025).
Lebih lanjut, Tom Lembong menyatakan bahwa sejak awal dirinya telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dijalaninya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Ia tetap berpegang teguh pada keyakinannya bahwa keadilan sejati akan datang dari Tuhan.
“Dari awal saya sempat bilang, kita serahkan ke Yang Maha Kuasa. Tetap percaya sama Yang Maha Adil, Maha Mengetahui,” tuturnya.
Tom juga menegaskan komitmennya untuk tetap bersikap positif dan kondusif selama menjalani seluruh rangkaian persidangan dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi mengganti hakim anggota Ali Muhtarom yang menangani perkara Tom Lembong. Penggantian tersebut dilakukan menyusul status hukum Ali Muhtarom yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.
Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, menyampaikan bahwa hakim Ali Muhtarom tidak dapat melanjutkan tugasnya karena berhalangan tetap, sehingga posisinya digantikan oleh hakim Alfis Setyawan.
“Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan,” ujar Hakim Dennie dalam sidang.
Dengan demikian, susunan majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong kini terdiri dari Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika serta dua hakim anggota, yakni Purwanto Abdullah dan Alfis Setyawan.
Perkara ini masih dalam tahap persidangan dan menjadi sorotan publik, terutama setelah mencuatnya kasus suap yang menyeret salah satu hakimnya.