Dalam fatwanya, disebutkan agar negara-negara Muslim mengerahkan kekuatan militernya untuk membantu Palestina.
Namun, dapat dikatakan bahwa saat ini penerapan fatwa semacam ini sangat sulit untuk dilaksanakan. Beberapa alasan utamanya antara lain:
1. Setiap negara memiliki masalah internal masing-masing
Membantu negara lain berarti harus siap menyediakan dana yang besar.
Negara mana saat ini yang sanggup mendukung kekuatan militer?
Setiap negara tengah menghadapi berbagai permasalahan internal yang kompleks, mulai dari masalah ekonomi, politik, sosial, hingga keamanan.
Contohnya Indonesia—alat utama sistem persenjataan (alutsista) saja masih amat terbatas. Bagaimana mungkin dapat turut serta membantu negara lain secara militer?
2. Tak ada yang berani melanggar hukum internasional
Mengirim pasukan untuk menyerang negara lain merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional.
Negara mana yang siap menanggung risiko besar tersebut?
3. Fokus menyelamatkan diri masing-masing
Jika mengirim kekuatan militer untuk membantu Palestina, maka negara tersebut harus siap berhadapan dengan kekuatan besar dunia.
Siapkah mereka jika dikenai embargo ekonomi, bahkan diserang secara militer secara langsung?
4. Negara-negara Muslim tidak satu suara
Hingga kini, negara-negara Muslim belum satu suara dalam mengambil langkah, khususnya dalam hal hubungan diplomatik dengan Israel.
Saat ada upaya untuk menghentikan kekejaman Israel, selalu saja ada negara yang masih menjalin hubungan mesra dengan mereka.
5. Setiap negara memiliki lembaga fatwa sendiri
Fatwa yang dikeluarkan tidak bersifat mengikat secara hukum. Tidak ada konsekuensi hukum yang memaksa setiap negara Muslim untuk mengikutinya.
Setiap negara memiliki lembaga fatwa tersendiri yang disesuaikan dengan konteks negaranya masing-masing.
Mesir memiliki Dar al-Ifta, Arab Saudi memiliki Lajnah Daimah, dan Indonesia memiliki Majelis Ulama Indonesia (MUI).
6. Berpotensi menimbulkan masalah keamanan dalam negeri
Fatwa tersebut dapat menginspirasi banyak individu untuk berangkat sendiri ke Palestina.
Selama ini, gerakan perorangan yang berangkat ke negara konflik masih dikategorikan sebagai Foreign Terrorist Fighter (FTF). Saat kembali ke negara asal, mereka dikhawatirkan dapat menimbulkan ancaman keamanan.
Oleh karena itu, hampir semua negara melarang warganya untuk bepergian ke luar negeri guna bergabung dengan kelompok militan.
Lalu bagaimana?
Untuk saat ini, hendaknya kita terus memanjatkan doa, semoga Allah menolong saudara-saudara kita di Palestina.
Semoga Allah menguatkan negara-negara Muslim agar bersatu dan mengambil langkah terbaik yang bisa dilakukan bersama. (BMS)
Oleh : Budi Marta Saudin