Jakarta – Isu mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen pada tahun 2025 ramai diperbincangkan di media sosial dan turut menjadi tren pencarian di Google pada Selasa (8/4/2025). Peningkatan minat terhadap informasi ini mulai terlihat sejak Senin (7/4/2025) pagi, dan terus meningkat hingga malam hari.
Namun, kabar tersebut langsung diklarifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai kenaikan gaji PNS pada tahun 2025.
“Sampai saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut di ranah teknis. Aturan gaji PNS masih mengacu pada ketentuan terakhir PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024,” ujar Vino dalam pernyataannya, Selasa (8/4/2025).
Lebih lanjut, Vino menjelaskan bahwa setiap kebijakan terkait penggajian PNS harus melalui persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres). Ia juga memastikan bahwa BKN akan segera menyampaikan informasi kepada publik apabila ada perubahan kebijakan terkait penggajian ASN di masa mendatang.
“Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan,” tegasnya.
Gaji PNS 2025 Masih Sesuai Ketentuan Sebelumnya
Hingga saat ini, belum terdapat perubahan resmi mengenai besaran gaji PNS tahun 2025. Dengan demikian, penggajian PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang terakhir kali menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen dan mulai berlaku per 1 Januari 2024.
Berikut ini rincian besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan I
- IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
- IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
- IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
- IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Dengan demikian, informasi terkait kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen pada 2025 masih belum dapat dipastikan kebenarannya dan belum mendapat legitimasi dari pemerintah. Masyarakat diimbau untuk selalu menyaring informasi dan menunggu pernyataan resmi dari instansi terkait.