Nasional

37 Organisasi yang Menolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana

TriasPolitica.net

22 June 2026 10:21 • 1,007 view

37 Organisasi yang Menolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Foto: lustrasi pendukung LGBTQ- Photo by Margaux Bellott on Unsplash

Sebanyak 37 organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil menyatakan penolakan terhadap desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta pemerintah dan DPR merumuskan regulasi khusus untuk memidanakan pelaku serta pengkampanye lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Koalisi tersebut menilai wacana kriminalisasi LGBT berpotensi melanggar hak asasi manusia dan memperluas praktik diskriminasi terhadap kelompok minoritas.


Penolakan tersebut disampaikan melalui pernyataan tertulis yang dirilis pada Kamis (18/6/2026). Dalam pernyataan itu, Jaringan Masyarakat Sipil yang terdiri dari 37 organisasi masyarakat sipil, lembaga bantuan hukum, kelompok perempuan, organisasi hak asasi manusia, hingga komunitas keberagaman, menilai bahwa usulan pemidanaan terhadap pelaku maupun pengkampanye LGBT tidak memiliki dasar yang jelas dan berisiko menimbulkan kriminalisasi berdasarkan identitas maupun orientasi seksual seseorang.

ADVERTISEMENT


Koalisi tersebut mengemukakan setidaknya tiga alasan utama mengapa wacana pemidanaan LGBT dinilai perlu dihentikan. Pertama, mereka menilai belum ada definisi yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan “kampanye LGBT”. Menurut mereka, individu yang hanya menyampaikan pengalaman hidup atau memperjuangkan hak-hak dasar warga negara sering kali dianggap sedang mengampanyekan LGBT.


Jaringan Masyarakat Sipil juga menyoroti masih kuatnya stigma yang mengaitkan LGBT dengan pornografi, penyimpangan seksual, atau ideologi berbahaya. Mereka berpendapat bahwa orientasi seksual dan identitas gender tidak dapat dijadikan alasan untuk membatasi kebebasan berekspresi maupun kebebasan berpendapat di ruang publik.


Alasan kedua yang disampaikan adalah kekhawatiran bahwa wacana penghukuman terhadap individu LGBT dapat memperkuat ujaran kebencian (hate speech) terhadap kelompok tertentu. Menurut mereka, narasi yang mengarah pada penghukuman seseorang semata-mata karena identitasnya berpotensi meningkatkan diskriminasi, persekusi, hingga kekerasan terhadap kelompok LGBT.


Koalisi itu juga mengingatkan bahwa ruang digital seharusnya menjadi tempat yang aman bagi seluruh warga negara. Mereka meminta pemerintah lebih fokus pada upaya pencegahan ujaran kebencian dan perundungan daring dibandingkan memperluas kriminalisasi terhadap kelompok tertentu.


Selain itu, Jaringan Masyarakat Sipil menilai bahwa perdebatan mengenai kriminalisasi LGBT berpotensi mengalihkan perhatian publik dari berbagai persoalan nasional yang lebih mendesak. Mereka mencontohkan isu korupsi, inflasi, stabilitas ekonomi, perlindungan sosial, hingga kesiapsiagaan bencana sebagai agenda yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah dan DPR.


Dalam pernyataannya, koalisi tersebut juga menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta berbagai instrumen hukum nasional dan internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Oleh karena itu, mereka mendesak pemerintah dan DPR untuk memperkuat perlindungan terhadap seluruh warga negara tanpa diskriminasi.


Adapun 37 organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil tersebut antara lain Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Centre for Legal Pluralism Studies (CLeP), YLBHI-LBH Surabaya, Social Justice Indonesia, Indonesia Policy Studies Society, Yayasan Kebaya Yogyakarta, Pita Merah Jogja, Perkumpulan Suara Kita, SGRC, Pelangi Nusantara, Women’s March Jakarta, Arus Pelangi, Solidaritas Perempuan, Human Rights Working Group (HRWG), Jakarta Feminist, serta sejumlah organisasi lainnya.


Sebelumnya, MUI melalui Wakil Ketua Umumnya, KH M. Cholil Nafis, mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merumuskan regulasi yang lebih tegas guna menjerat pelaku maupun pihak yang mengampanyekan LGBT. Menurut MUI, hukum positif di Indonesia saat ini belum memiliki ketentuan khusus yang dapat memberikan sanksi pidana secara tegas terhadap perilaku maupun kampanye LGBT.


MUI berpendapat bahwa regulasi tersebut diperlukan sebagai upaya menjaga moralitas masyarakat dan melindungi generasi muda dari pengaruh yang dianggap bertentangan dengan nilai agama dan norma sosial. Desakan serupa juga mendapat dukungan dari sejumlah pihak, termasuk Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama yang menilai perlunya penguatan regulasi serta pembinaan moral dan keagamaan di tengah masyarakat.


Perbedaan pandangan antara MUI dan Jaringan Masyarakat Sipil tersebut menunjukkan masih berlangsungnya perdebatan publik mengenai batas antara penegakan norma sosial dan perlindungan hak asasi manusia dalam konteks isu LGBT di Indonesia. Hingga kini, belum ada pembahasan resmi mengenai regulasi khusus yang secara spesifik mengatur pemidanaan terhadap pelaku maupun pengkampanye LGBT.


Berikut 37 organisasinya:


1. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat

2. Centre for Legal Pluralism Studies (CLeP)

3. YLBHI – LBH Surabaya

4. Social Justice Indonesia/SJI

5. Indonesia Policy Studies Society/IPSS

6. @digitallytante

7. Yayasan Kebaya Yogyakarta

8. Pita Merah Jogja 

9. Lembaga Partisipasi Perempuan / LP2

10. Logos ID

11. Perkumpulan Suara Kita 

12. Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC)

13. Dear Catcallers Indonesia 

14. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS)

15. Emancipate Indonesia 

16. Pelangi Nusantara

17. Public Virtue Research Institute

18. Women’s March Jakarta

19. Inti Muda Indonesia

20. Humanesia – Humanis Indonesia

21. Cangkang Queer

22. Proklamasi Anak Indonesia (PAI)

23. Konsil LSM Indonesia

24. Sanggar Swara 

25. Yayasan Srikandi Sejati

26. ASEAN Youth Forum

27. YLBH APIK Jakarta

28. Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK)

29. Arus Pelangi

30. Lentera SIntas Indonesia

31. Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA)

32. Solidaritas Perempuan (SP)

33. the Institute for Ecosoc Rights

34. Human Rights Working Group (HRWG)

35. Kenapa Harus Peduli (KHP)

36. Jakarta Feminist

37. Marsinah.id


Sumber : MUI.or.id | Weblink : https://mui.or.id/baca/berita/berikut-37-organisasi-yang-menolak-desakan-mui-agar-pelaku-dan-pengkampanye-lgbt-dipidana

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!