Berita

Ada 5 Aduan terhadap KPU terkait Syarat Ijazah Gibran yang Diterima DKPP

TriasPolitica.net

08 November 2026 08:58 • 158 view

Ada 5 Aduan terhadap KPU terkait Syarat Ijazah Gibran yang Diterima DKPP
Foto: Istimewa

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan telah menerima lima aduan terkait proses pencalonan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Aduan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan salah satunya diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana.


Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan lima aduan tersebut diterima setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara pencalonan Gibran.

ADVERTISEMENT


Dari lima aduan yang masuk, dua di antaranya telah memenuhi persyaratan materiil dan siap dilimpahkan ke persidangan. Sementara itu, dua aduan lainnya masih dalam tahap verifikasi materiil setelah memenuhi persyaratan administrasi.


Adapun satu aduan lainnya dinyatakan belum memenuhi persyaratan administrasi.


"Kami telah menerima lima aduan, ya, pasca putusan Mahkamah Konstitusi itu. Dari lima aduan yang masuk, dua aduan sudah memenuhi syarat secara materiil. Dua lagi baru sampai pada tahap verifikasi administrasi, dan satu lagi memang belum memenuhi syarat administrasi," kata Dewa di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/11).


Dewa menegaskan, DKPP akan menindaklanjuti seluruh aduan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, proses penanganannya membutuhkan waktu karena harus dilakukan secara hati-hati dan cermat.


"Tapi DKPP memastikan semua akan ditangani, tetapi tentu kita perlu waktu karena harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan secara cermat," ujarnya.


Dia menjelaskan, dua aduan yang telah memenuhi persyaratan materiil akan segera dilimpahkan ke persidangan. Meski demikian, Dewa belum mengungkapkan identitas para pelapor dalam kedua aduan tersebut.


Denny Indrayana dan Sejumlah Pihak Adukan Komisioner KPU


Salah satu laporan yang masuk ke DKPP diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah elemen masyarakat, yakni Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, FPP TNI, Subhan Palal, dan Mercy Sihombing.


Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik para komisioner KPU dalam proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.


Denny menilai terdapat persoalan dalam penerapan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Dia menduga ketentuan tersebut diselundupkan tanpa melalui proses pembahasan sebagaimana mestinya.


"Karena permohonan kami itu bukan hanya masalah ijazah, itu cacat administratif. Permohonan kami itu juga menyangkut cacat manipulatif dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023," kata Denny seusai menyampaikan aduan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (14/10).


Menurut Denny, laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan MK terhadap gugatan yang sebelumnya mereka ajukan.


Meski MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan Denny dan kawan-kawan, dalam pertimbangan putusannya mahkamah menyatakan tidak dapat menemukan ijazah maupun dokumen setara yang menyatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat.


Persoalan persyaratan pendidikan Gibran juga menjadi sorotan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kemendikbudristek, yang kini menjadi Kemendikdasmen.


Dalam putusannya, MA menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut batal.


Denny Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur Pencalonan


Dalam aduannya, Denny dan pihak-pihak yang tergabung dalam laporan tersebut menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU.


Pertama, mereka menduga KPU menyelundupkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Denny juga menyinggung perdebatan antara anggota Komisi II DPR dengan mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengenai proses pembahasan pasal tersebut.


"Teman-teman sekarang melihat diskusi, perdebatan antara mantan komisioner KPU dengan anggota Komisi II DPR terkait bahwa tidak ada itu pembahasan Pasal 18 ayat (3)," jelasnya.


Kedua, Denny menduga KPU tidak menjalankan proses verifikasi secara profesional terhadap surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Dia menilai KPU seharusnya melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan.


Ketiga, pihaknya menuding KPU menghambat fungsi pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan tidak memberikan akses yang memadai untuk memantau proses pencalonan.


Menurut Denny, akses Bawaslu terhadap dokumen persyaratan pasangan calon, termasuk Sistem Informasi Pencalonan (Silon), tidak dibuka sebagaimana mestinya. Persoalan tersebut, kata dia, juga terungkap dalam fakta persidangan di MK.


Atas dugaan tersebut, Denny meminta agar para komisioner KPU yang terlibat diberhentikan. Dia juga berharap mereka tidak lagi diberikan jabatan publik.


Kini, laporan tersebut berada dalam penanganan DKPP. Dua dari lima aduan telah memenuhi persyaratan materiil dan akan segera memasuki tahap persidangan untuk diperiksa lebih lanjut.

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!