Bank Indonesia (BI) secara mengejutkan menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan yang digelar pada Selasa (9/6/2026). Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah yang tertekan akibat meningkatnya gejolak global, terutama dampak konflik di Timur Tengah, sekaligus menjaga inflasi tetap terkendali.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan kenaikan BI-Rate dilakukan secara pre-emptive guna memastikan inflasi pada 2026 dan 2027 tetap berada dalam kisaran target pemerintah sebesar 2,5±1 persen. Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan meningkatkan daya tarik investasi portofolio asing ke pasar keuangan domestik.
ADVERTISEMENT
“Kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan imbal hasil bagi daya tarik masuknya aliran investasi portofolio asing ke Indonesia,” ujar Perry dalam keterangannya.
Menurut Perry, keputusan tersebut diambil setelah BI melakukan evaluasi terhadap perkembangan ekonomi dan pasar keuangan sejak RDG Bulanan pada 19-20 Mei 2026. Dalam periode tersebut, nilai tukar rupiah tercatat mengalami pelemahan yang lebih besar dibandingkan perkiraan sebelumnya.
Pelemahan rupiah dipengaruhi oleh masih tingginya ketidakpastian global, meningkatnya permintaan valuta asing di dalam negeri, serta terjadinya aliran keluar (capital outflow) investasi portofolio asing dari Indonesia.
“Bank Indonesia memandang perlu untuk menempuh langkah-langkah lanjutan guna memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dengan meningkatkan kembali imbal hasil dan sejumlah insentif lain untuk mendorong masuknya aliran investasi asing,” kata Perry.
Ia menegaskan, penguatan stabilisasi nilai tukar rupiah juga diperlukan untuk menjaga ketahanan eksternal perekonomian nasional sekaligus memastikan sasaran inflasi tahun 2026 dan 2027 tetap tercapai.
Selain menaikkan BI-Rate menjadi 5,50 persen, Bank Indonesia juga mengumumkan sejumlah kebijakan pendukung untuk memperkuat efektivitas stabilisasi rupiah.
Pertama, BI akan menaikkan struktur suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) untuk seluruh tenor 6, 9, dan 12 bulan. Langkah ini dilakukan guna meningkatkan imbal hasil investasi portofolio di Indonesia sehingga tetap kompetitif dibandingkan negara lain.
Kedua, BI memberikan insentif berupa penurunan tingkat swap lindung nilai (hedging swap) sebesar 10 persen bagi investor asing. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investasi sekaligus mengurangi beban biaya yang selama ini ditanggung investor.
Ketiga, BI membuka kembali window lelang instrumen repurchase agreement (repo) untuk tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan bagi perbankan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang dan sektor perbankan, dengan target pertumbuhan Uang Primer (M0) tetap berada pada level dua digit atau di atas 10 persen.
Menurut BI, perluasan fasilitas repo akan menjadi instrumen utama dalam pengelolaan likuiditas moneter dibandingkan mekanisme lain, termasuk pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dari pasar sekunder.
Keempat, Bank Indonesia meningkatkan intensitas operasi moneter baik dalam rupiah maupun valuta asing. Untuk instrumen rupiah, lelang SRBI akan dilakukan dua kali dalam sepekan. Sementara itu, penguatan operasi moneter valuta asing dilakukan melalui peningkatan intervensi di pasar domestik maupun luar negeri, baik melalui transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), maupun Non-Deliverable Forward (NDF).
Dengan kombinasi kenaikan suku bunga dan berbagai instrumen pendukung tersebut, Bank Indonesia berharap stabilitas nilai tukar rupiah dapat kembali terjaga, aliran modal asing kembali masuk ke pasar domestik, serta inflasi tetap terkendali di tengah tingginya ketidakpastian ekonomi global.