Hukum

Breaking News! Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara

TriasPolitica.net

04 June 2026 15:27 • 1,035 view

Breaking News! Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara
Foto: SC LIVE Kompas TV

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.


Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana dalam sidang yang digelar pada Kamis (4/6/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait praktik pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi dan lisensi K3.

ADVERTISEMENT


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan putusan.


Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Noel dengan hukuman penjara selama lima tahun, denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta membayar uang pengganti senilai Rp4,43 miliar dengan subsider dua tahun penjara.


Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 dengan nilai mencapai Rp6,52 miliar. Selain itu, ia juga diduga menerima sejumlah gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya.


Jaksa menyebut praktik pemerasan tersebut dilakukan Noel bersama 10 terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.


Dalam tuntutannya, Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dituntut tiga tahun penjara. Fahrurozi dituntut empat tahun enam bulan penjara. Sementara itu, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi dituntut lima tahun enam bulan penjara.


Adapun Irvian Bobby Mahendro Putro dituntut enam tahun penjara, sedangkan Hery Sutanto menghadapi tuntutan paling berat berupa hukuman tujuh tahun penjara. Seluruh terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 90 hari kurungan.


Selain pidana penjara dan denda, sejumlah terdakwa turut dituntut membayar uang pengganti karena diduga menikmati aliran dana hasil tindak pidana korupsi tersebut. Hery dituntut membayar Rp4,73 miliar, Subhan Rp5,8 miliar, Gerry Rp13,26 miliar, Bobby Rp60,32 miliar, Sekarsari Rp42,67 miliar, Anita Rp14,49 miliar, Supriadi Rp19,81 miliar, serta Fahrurozi Rp233,01 juta. Masing-masing tuntutan uang pengganti tersebut disertai subsider dua tahun penjara.


Kasus ini bermula dari dugaan praktik pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 yang mengurus perizinan melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Sejumlah pemohon yang disebut menjadi korban dalam perkara ini antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.


Perkara tersebut menjadi salah satu kasus korupsi yang menyita perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi negara dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan publik yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja.

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!